Selasa 23 Oct 2018 13:46 WIB

PN Bandung: SP-3 Kasus Habib Rizieq Sah

SP-3 kasus penghinaan Pancasila dipraperadilankan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17).
Foto: Mahmud Muhyidin
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak praperadilan yang dilayangkan Sukmawati Soekarnoputri terkait dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab. SP-3 itu diterbitkan oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata hakim tunggal Muhammad Razad saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Bandung, Selasa (23/10).

Majelis hakim menyatakan bahwa keputusan pihak kepolisian menghentikan penyidikan itu tidak janggal dan sesuai dengan prosedur pidana. Karena itu, SP-3 yang diterbitkan Polda Jabar adalah sah.

"Menyatakan SP-3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum," ujarnya.

Ruang sidang yang dipenuhi massa dari Front Pembela Islam (FPI) langsung bersukacita dan bertakbir atas putusan dari majelis hakim tersebut. Bahkan, hakim harus menenangkan massa agar persidangan tetap berjalan lancar.

Pihak Sukmawati Soekarnoputri sebelumnya menganggap keputusan Polda Jabar menerbitkan SP-3 janggal. Kejanggalan itu karena SP-3 diterbitkan saat kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana pernah menerangkan, SP-3 kasus Rizieq dikeluarkan sekitar bulan Februari hingga Maret. Kasus Rizieq di Jawa Barat tersebut dihentikan karena kurang barang bukti pendukung untuk diprosesnya kasus tersebut.

"Kurang bukti, tidak ada pidana. Nanti saya cek lagi ya," katanya singkat.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Kasus yang menjerat Rizieq ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement