Selasa 23 Oct 2018 13:28 WIB

Ini Kata GP Ansor Soal Pembakaran Bendera

Gus Tutut mempersilakan para pihak melaporkan pembakaran bendera ke kepolisian.

Rep: Mimi Kartika, Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas ketika mengunjungi Kantor Republika, Jakarta, Jumat (7/9).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas ketika mengunjungi Kantor Republika, Jakarta, Jumat (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mempersilakan para pihak yang merasa dirugikan dengan insiden pembakaran bendera dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Ia juga menambahkan, akan memberikan pendampingan hukum terhadap kader Banser apabila diperlukan.

"Ini negara hukum jadi kalau memang ada yang melaporkan, ada yang merasa terganggu, merasa dirugikan silahkan dilaporkan saja," kata dia pria yang akrab disapa Gus Tutut itu saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/10).

Baca Juga

Gus Tutut menyayangkan kejadian pembakaran bendera berlafal tauhid yang diduga milik ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh kader Banser Garut. Menurut dia, kader tersebut telah melanggar protap yang sudah diinstruksikan pengurus pusat.

“Kami menyayangkan apa yang dilakukan oleh teman-teman ini. Jadi ketika ada yang melakukan tindakan sendiri dengan membakarnya ini tentu menyalahi protap," ujar dia.

Gus Tutut menjelaskan, protap tersebut diinstruksikan pengurus pusat sampai ke tingkat bawah. Protap itu menginstruksikan apabila kader Banser menemui atribut, simbol, atau apapun bentuknya yang teridentifikasi dengan HTI agar didokumentasikan lalu diserahkan kepada pihak kepolisian. "Bukan kemudian mengambil tindakan sendiri," lanjut dia.

Gus Tutut juga mengatakan berdasarkan laporan pengurus Banser di Garut ada sejumlah orang yang mengibarkan bendera HTI tersebut di tengah peringatan Hari Santri Nasional. Ia menyebut di antaranya terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Tasikmalaya, Garut, Sumedang, dan Cianjur. 

Menurut dia, hal inilah yang kemudian memprovokasi Banser di Garut melakukan pembakaran bendera berlafal tauhid. Akan tetapi, ia juga tidak bisa membenarkan aksi tersebut karena memang kader Banser tersebut melanggar instruksi. 

Ia menekankan kepada para kader Banser bahwa tidak boleh main hakim sendiri. "Dari sekian banyak kasus kan cuma terjadi (pembakaran) di Garut dan yang lainnya patuh. Tentu kita di pimpinan pusat akan menegaskan kembali tidak boleh ada cara-cara seperti itu. Jadi kalau yang di Garut ini insiden ya, saya sangat menyayangkan itu," kata Gus Tutut.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas mengatakan bendera yang dibakar dalam insiden pembakaran merupakan bendera tauhid. MUI tidak menjumpai adanya lambang Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) di bendera tersebut.

"Memang itu tidak ada HTI-nya, jadi itu kalimat tauhid. Kami melihat yang dibakar kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI," kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (23/10).

Namun, Yunahar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut motif pembakaran. Motif tersebutlah yang menentukan unsur pidana dalam kasus tersebut.  

"Ini ada latar belakang sosial yang tidak bisa kita sederhanakan," ujar Yunahar yang juga memegang kepemimpinan ketua MUI setelah Ma'ruf Amin menjadi cawapres.

"Faktanya memang ada bendera kalimat tauhid dibakar, tetapi kalau niat (sengaja bakar tauhid) rasanya tidak mungkin," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami kasus pembakaran bendera berlafadz tauhid saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, pada Senin (22/10) kemarin. Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa tiga anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) terkait kasus tersebut.

"Saat ini, masih tiga orang ya sebagai saksi statusnya karena akan didalami lagi oleh penyelidik Polri," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudho Wisnu Andhiko, Selasa (23/10). 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement