Selasa 23 Oct 2018 08:04 WIB

Mendagri: Dana Kelurahan Merangsang Percepatan Pembangunan

Rencana alokasi dana kelurahan aspirasi Asosiasi Walikota

Red: EH Ismail
Mendagri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara Entry Meeting Pemeriksaan atas penilaian kembali barang milik negara Tahun 2017-2018 di Auditorium BPK
Mendagri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara Entry Meeting Pemeriksaan atas penilaian kembali barang milik negara Tahun 2017-2018 di Auditorium BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dana kelurahan bersifat tambahan stimulan untuk merangsang percepatran pembangunan di setiap kelurahan. Hal itu dikatakan Tjahjo usai menghadiri acara Entry Meeting Pemeriksaan atas penilaian kembali barang milik negara Tahun 2017-2018 di Auditorium BPK bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (22/10).

Tjahjo menegaskan, rencana alokasi dana kelurahan adalah  aspirasi Asosiasi Walikota yang disampaikan Presiden, Mendagri, Menteri Keuangan. Formulasi dana kelurahan tersebut berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, daerah kelurahan yang tertinggal.

“Mekanismenya dan alokasi dana kelurahan berbeda dengan dana desa. Semua kelurahan saat ini yang jumlahnya 8.485 kelurahan, niatnya begitu anggarannya lewat bupati/walikota,” kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, dana kelurahan yang hendak digelontorkan Pemerintah mulai 2019 pada dasarnya bukan murni program baru. Instruksi dana khusus untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Dalam Pasal 230 UU disebutkan, pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.

"Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Aturan rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. bahwa, anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal lima persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).  Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.

“Sekarang sedang dibahas Menteri Keuangan dengan DPR. Kami belum tahu pemberlakuannya dan anggarannya melalui SKPD apakah melalui DAK, DAU atau dana transfer”. Jelasnya.

Terkait pengawasan nantinya, Tjahjo menyatakan, Kemendagri mencegah melalui penguatan APIP, KPK dengan Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) di seluruh provinsi. “Kami juga minta melalui E-Planning transparan saya yang penting daerah melaui aturan dan mekanismenya,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement