Selasa 23 Oct 2018 01:40 WIB

MUI Garut Serahkan Kasus Pembakaran Bendera Tauhid ke Polisi

MUI mengimbau semua pihak khususnya umat Islam untuk dapat menahan diri

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Nidia Zuraya
MUI
MUI

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mempercayakan persoalan hukum pembakaran bendera kalimat tauhid kepada Polres Garut. Sebanyak tiga orang pelaku pembakaran pun sudah diamankan Polres Garut.

Ketua MUI Garut, Sirodjul Munir pun mengaku bajwa saat ini terdapat beraneka ragam tanggapan yang sangat mengkhawatirkan atas insiden pembakaran bendera tersebut. “Kami sepakat dan menerima jika persoalan ini diproses pihak kepolisian. Kapolres pun sigap menangani masalah ini," ujar Sirodjul Munir, Senin (22/10).

Ia pun menyadari bahwa aksi pembakaran itu tengah viral di media sosial. MUI Garut pun segera cepat tanggap agar kasus itu tak melebar.

"Selain tiga orang pelaku pembakaran, kepolisian juga sedang mencari satu orang pembawa bendera," ucapnya.

Ia pun mengimbau semua pihak khususnya umat Islam untuk dapat menahan diri. Jangan sampai ada tanggapan tak jelas akibat peristiwa tersebut. Apalagi menciptakan suasana provokatif.

"Umat Islam dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat diharap dapat menahan diri. Jangan menimbulkan suasana yang keruh," katanya.

Mengingat, saat ini kepolisian sudah menangani permasalahan tersebut. Ia yakin pihak kepolisian secara profesional dapat menangani kasus pembakaran bendera itu.

Sebelumnya, persoalan ini berawal dari insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid. Pembakaran itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Kecamatan Limbangan, Kebupaten Garut, Senin (22/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement