Selasa 23 Oct 2018 00:50 WIB

85 Pengadilan Negeri Dibuka di Wilayah Perbatasan

Pengadilan menjadi kebutuhan agar ketertiban di wilayah perbatasan dapat terjaga

Perbatasan Indonesia-Timor
Perbatasan Indonesia-Timor

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Sebanyak 85 Pengadilan Negeri diresmikan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof DR Muhammad Hatta Ali bersama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, daerah perbatasan dengan Filipina, Senin (22/10).

"Peresmian serentak 85 Pengadilan Negeri ini menjadi momentum bagi perwujudan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan," kata Ali di Melonguane, ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud.

Menurut Ali, dibangunnya gedung pengadilan di setiap daerah adalah upaya mempermudah akses masyarakat terhadap peradilan. "Dipilihnya Melonguane menjadi pusat peresmian karena memiliki nilai strategis karena berada di ujung wilayah Indonesia, berbatasan dengan negara Filipina," ujarnya.

Ali optimistis dibukanya Pengadilan Negeri di daerah pinggiran NKRI seperti di Melonguane akan mendorong langkah pemerintah lebih dekat dengan para pencari keadilan yang ada di wilayah pinggiran Indonesia. Kebijakan pemerintah membangun dari perbatasan memacu daerah untuk terus berkembang, serta pemerataan pembangunan berkeadilan.

"Disadari interaksi sosial dan ekonomi tidak lepas dari gesekan sehingga ada masalah dalam hukum, untuk itu lembaga formal perlu menyelesaikan sengketa. Pengadilan menjadi kebutuhan agar ketertiban di perbatasan dapat terjaga dan kesejahteraan rakyat dapat terjaga," ujarnya.

Dengan adanya pengadilan ini, hak dasar masyarakat terhadap hukum dan hak asasi harus terpenuhi dengan baik. "Masyarakat harus paham dan sadar hak hukum, akses keadilan harus berfokus dalam sistem hukum dan dapat diakses semua orang dari berbagai kalangan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement