Selasa 23 Oct 2018 03:07 WIB

Ini Alasan Polda Jatim Cekal Ahmad Dhani

Ahmad Dhani telah berkali-kali mangkir dari pemeriksaan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Musisi Ahmad Dhani berpose saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Musisi Ahmad Dhani berpose saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, Polda Jatim telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi pada Jumat (19/10), untuk mencegah Ahmad Dhani bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakulan setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Saat ini, kata Barung, surat permohonan pencekalan yang dikirimkan ke pihak Kanwil Imigrasi sudah diproses. Bahkan, kata dia, surat pencekalan tersebut saat ini sudah keluar. "Sudah selesai (proses surat permohonan pencekalannya). Sudah (keluar surat pencekalannya)" ujar Barung saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (22/10).

Barung menjelaskan alasan Polda Jatim mencekal Ahmad Dhani bepergian ke luar negeri. Menurut Barung, itu merupakan bagian daripada upaya polisi menjalankan tugasnya. Apalagi, yang bersangkutan telah berkali-kali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan aparat kepolisian.

"Maksudnya ini adalah langkah polisi untuk antisipasi. Supaya tidak usah lagi capek-capek (nangkap di luar negeri) kita harus memastikan orangnya ada di Indonesia dalam rangka kita memeriksa, memerlukan keterangannya sebagai tersangka," kata Barung.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim kasus pencemaran nama baik. Dimana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "Banser idiot". Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait, dan juga saksi ahli.

Barung menegaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap suami Mulan Jameela dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pekan lalu namun. Namun, ketika jadwal pemeriksaan tiba, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement