REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron pada Selasa (23/10) hari ini. Agenda sidang, yakni sesi jawaban terlapor yang merupakan pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Agenda besok adalah jawaban terlapor, kemudian yang kedua pembuktian bukti dari saksi pelapor dan kemudian terlapor," ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi di Jakarta, Senin (22/10).
Meski diagendakan menyampaikan jawaban, Puadi meminta agar pihak terlapor bisa membawa surat kuasa sebagaimana yang sudah diminta dalam sidang sebelumnya. Sidang tersebut sebelumnya ditunda hingga empat kali.
Alasan penundaan di antaranya tim kuasa hukum terlapor tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari pasangan calon. Kemudian, pada sidang Senin hari ini diisi dengan agenda pembacaan laporan dari pelapor.
Jika pada sidang Selasa kuasa hukum terlapor tidak membawa surat kuasa maka sidang penyampaian jawaban terlapor akan dihentikan. Bawaslu DKKI langsung dilanjutkan pada agenda penyampaian bukti oleh pelapor.
"Sidang akan jalan terus, besok penyampaian pembuktian dari pelapor karena kami harus lihat bukti apa yang dibawa pelapor terkait dugaan pelanggaran," tutur Puadi.
Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma'ruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta. Berdasarkan penjelasan Puadi, periode kampanye melalui media masa dan elektronik baru berlaku pada 24 Maret hingga 13 April 2018.