REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski belum ditahan atas kasus korupsinya, mantan wali kota depok, Nur Mahmudi Ismail, dilarang untuk bepergian ke luar negeri oleh kepolisian. Salah satu usaha dari kepolisian melakukan pencegahan ini, adalah dengan mengajukan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Tersangka NM setelah kemarin kita lakukan pencegahan, tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10).
Nur Mahmudi dilarang bepergian ke luar negeri, untuk mencegah niatan melarikan diri, sekaligus masih dibutuhkan juga sejumlah keterangan untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan. Karena berkas Nur Mahmudi yang telah dikirimkan ke kejaksaan, masih belum lengkap.
"Selama enam bulan ke depan (tidak boleh ke luar negeri). (Berkas) P19, masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kita akan kembalikan ke kajaksaan," kata Argo.
Sebelumnya, aparat Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah menerima berkas tahap pertama kasus korupsi tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Harry Prihanto dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Depok pada 24 September lalu. Kasi Pidsus Kejari Depok Daniel de Rozari mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari berkas kasus korupsi mantan kedua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tersebut.
Nurmahmudi pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September lalu. Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nur Mahmudi tidak ditahan. Nur Mahmudi dinilai kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus ini sudah ada sekitar 80 saksi dan ahli yang diperiksa dan beberapa petunjuk yang didapatkan yang akan dicek kembali. Nur Mahmudi kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan, untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar. Rencananya jalan selebar lima meter akan diperlebar menjadi 14 meter, namun hingga saat ini jalan tersebut masih belum dilebarkan.
Selain Nur Mahmudi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Harry Prihanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polres Depok, Komisaris Polisi Bintoro di Mapolres Depok, Jumat (14/9), pihaknya sudah memeriksa kedua tersangka dalam kasus ini.