REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Lilis Sri Handayani
Ada pemandangan berbeda saat apel pagi dilaksanakan di Alun-alun Kabupaten Indramayu, Senin (22/10). Apel yang biasanya diikuti para pegawai di lingkungan Pemkab Indramayu, kini diikuti peserta yang mengenakan pakaian layaknya santri.
Untuk peserta upacara laki-laki, mereka mengenakan baju koko, dengan bawahan sarung dan penutup kepala berupa peci. Sedangkan peserta upacara perempuan, mengenakan pakaian Muslimah.
Sebagaimana apel rutin yang selama ini digelar, para peserta apel itu pun tetap merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Indramayu. Hanya saja, pakaian yang mereka kenakan memang tak seperti biasanya. Kali ini, mereka mengenakan pakaian layaknya santri pondok pesantren. Dengan pakaian itu, suasana apel pun mengingatkan akan nuansa Lebaran.
Penggunaan pakaian Muslim itu memang komitmen dari para pegawai di lingkungan Pemkab Indramayu untuk memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2018. Hal itu juga sebagai pelaksanaan imbauan dari Gubernur Jawa Barat, Mochammad Ridwan Kamil, agar seluruh pegawai menggunakan busana ala santri pondok pesantren.
Bupati Indramayu, Anna Sophanah, yang bertindak sebagai inspektur upacara, tampak mengenakan kebaya putih. Apel pagi pun berlangsung dengan khidmat. Selain para pegawai di lingkungan Pemkab Indramayu, apel juga diikuti ribuan pelajar dan santri.
Dalam kesempatan apel itu, Anna mengajak seluruh santri agar bersama-sama dengan pemerintah memerangi hoaks di media sosial. Dia juga mengajak para santri untuk selalu menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Mari menjadi pioner perdamaian dan perangi hoax," kata Anna.
Anna menambahkan, Kabupaten Indramayu selama ini sudah fokus pada pendidikan agama. Seperti misalnya, ada kewajiban ijazah madrasah bagi siswa sekolah dasar (SD) sebelum masuk sekolah menengah pertama (SMP).
"Di Indramayu juga ada kewajiban membaca Alquran sebelum memulai kerja dan sekolah," tutur Anna.
Tak hanya di lingkungan setda, kondisi serupa juga terlihat di semua kantor instansi pemerintah di Kabupaten Indramayu. Seperti yang terlihat di pusat pelayanan masyarakat Kecamatan Cikedung, tampak Camat Cikedung, Endhy Yohendi, tampak sedang melayani kebutuhan administrasi warganya dengan menggunakan baju koko dan sarung.
Wakil Bupati Indramayu, Supendi, yang melaksanakan tugas di Kecamatan Patrol dan Kandanghaur untuk membuka pelaksanaan MTQ di dua kecamatan tersebut, juga berbusana muslim dan bersarung. Begitu pula dengan para pegawai di kedua kecamatan itu.
Sementara itu, Ketua Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Indramayu, Juhadi Muhamad, menyambut baik penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Apalagi, para pegawai pemerintah juga berpakaian ala santri dengan bersarung.
Tak hanya di Kabupaten Indramayu, para pegawai pemerintah di Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan juga mengenakan pakaian Muslim/Muslimah. Hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Santri Nasional.
"Pada Senin ini, setiap pegawai pemerintah di lingkungan Pemkot Cirebon wajib menggunakan baju muslim dan sarung. Ini merupakan penghormatan dan penghargaan terhadap peringatan Hari Santri Nasional," kata Pj Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik.
Terlebih, peringatan Hari Santri Nasional tahun ini di Kota Cirebon juga diselenggarakan Festival Tajug. Dia menyatakan, kegiatan itu merupakan kehormatan dan kebangaan bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kota Cirebon.
Di Kabupaten Kuningan, pegawai di lingkup Pemkab Kuningan juga mengenakan pakaian muslim, Senin (22/10). Tak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN), imbauan itu juga berlaku untuk pegawai non-ASN.
Imbauan itu disampaikan Bupati Kuningan, Acep Purnama, melalui surat tertanggal 20 Oktober 2018. Surat tersebut ditujukan kepada SKPD, staf ahli, asisten, camat, kabag dan pimpinan BUMD di Kabupaten Kuningan.
"Kami mengimbau agar seluruh pegawai lingkup Pemkab Kuningan, baik ASN maupun Non ASN, diwajibkan mengenakan pakaian atasan koko, bawahan sarung serta peci nasional bagi laki-laki dan pakaian Muslim bagi perempuan," kata Acep.
Menurut Acep, hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 003.3/80/Org tanggal 19 Oktober 2018 tentang Hari Santri Nasional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional, tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional.