Senin 22 Oct 2018 18:31 WIB

Banggar DPR Akui Kecil Peluang Dana Saksi Pemilu Masuk APBN

DPR mengusulkan honor saksi Pemilu 2019 dianggarkan dalam APBN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Seorang saksi turut memeriksa kotak dan surat suara dari tempat pemungutan suara (TPS) saat rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden 2014 di Kelurahan Kesiman, Denpasar, Bali, Kamis (10/7).
[ilustrasi] Seorang saksi turut memeriksa kotak dan surat suara dari tempat pemungutan suara (TPS) saat rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden 2014 di Kelurahan Kesiman, Denpasar, Bali, Kamis (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsudin menilai peluang dana untuk honor saksi partai politik (parpol) untuk pemilu 2019 masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 semakin kecil. Itu karena pembahasan RAPBN 2019 sudah mencapai titik akhir, sementara belum juga ada titik temu terkait payung hukum alokasi dana saksi.

"Masih ada ruang tapi memang ruangnya semakin sempit," ujar Azis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

Menurutnya, pembahasan anggaran akan difinalisasi pada Kamis (25/10). Saat ini, Banggar DPR pun tengah mencari celah serta membuat kajian dasar hukum.

Sebab dana saksi mendapat penolakan dari pemerintah karena tidak adanya payung hukum. "Nanti teman-teman lagi mencarikan dasar hukumnya, kemudian bagaimana lobi-lobi di antara fraksi-fraksi yang ada untuk dapat menyetujui," ujar Azis.

Politikus Partai Golkar itu mengungkap sejauh ini belum ada kesepakatan DPR dengan pemerintah terkait dengan payung hukum dana saksi. Ia menilai pemerintah juga tidak dapat membuat payung hukum seperti Perppu untuk alokasi dana saksi. Sebab, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut tidak mengatur tentang dana saksi untuk partai politik.

"Sampai hari ini tidak ada payung hukum, ini lagi dikaji baik dari pemerintah maupun dari DPR," ujar Azis.

Sebelum nya, usulan pembiayaan saksi Pemilu dari partai politik melalui APBN menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/10). Ketua Komisi II Zainuddin Amali mengungkap usulan dana saksi parpol dibiayai negara berdasarkan pertimbangan bahwa tidak semua partai memiliki dana yang cukup untuk membayar semua saksi.

Menurutnya, berkaca pada pengalaman dalam pilkada sebelumnya, ada sebagian TPS yang tidak terdapat saksi karena ketiadaan anggaran partai. Namun, dalam rapat Banggar DPR, Kamis (18/10), Kementerian Keuangan mengungkap dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 tidak termasuk yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan mengenai anggaran untuk dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu diatur bahwa yang dibiayai negara adalah hanya untuk pelatihan saksi.

"Dapat kami sampaikan Pak dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan, Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan, yang kemudian anggarannya dimasukkan dalam Bawaslu, jelas dalam UU Pemilu," ujar Askolani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Karenanya, pemerintah pun menganggarkan sesuai dengan amanat UU Pemilu bahwa yang dibiayai hanya pelatihan saksi, bukan pembiayaan dana saksi. Askolani menjelaskan secara umum pemerintah mengalokasikan Rp 16 triliun untuk tahun 2018, dan Rp 24,8 triliun untuk 2019 dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019.

"Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu kita laksanakan untuk pelatihan saksi," kata Askolani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement