Senin 22 Oct 2018 15:01 WIB

Jika Mangkir, Ahmad Dhani Bakal Dipanggil Paksa

Polisi sudah melakukan pemanggilan kedua kepada Ahmad Dhani.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ahmad Dhani
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur pada Selasa (23/10) besok. Jika kembali mangkir pemeriksaan, penyidik akan melakukan jemput paksa. 

"Polisi sudah mengajukan panggilan kedua. Apabila dalam panggilan kedua saudara AD (Ahmad Dhani) tidak datang maka penyidik punya kewenangan secara paksa saudara AD untuk dimintai keterangannya statusnya sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Senin (22/10).

Dedi membantah kasus yang menjerat Ahmad Dhani adalah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik sudah mempunyai minimal dua alat bukti. 

Selain itu, menurut Dedi, penyidik juga sudah meminta keterangan para ahli, yang menyatakan perbuatan pentolan Dewa 19 itu melanggar hukum. "Artinya berdasarkan fakta yuridis yang sudah dikaji oleh penyidik," kata jenderal bintang satu itu. 

Kasus ini bermula saat aksi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Ahad (26/8) silam. Kegiatan ini berbuntut pada permasalahan hukum karena Dhani dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Pada Kamis (30/8) sore, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim oleh Koalisi Elemen Bela NKRI. Laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8) ke Polda Jawa Timur.

Bukti yang disertakan berupa rekaman video yang dipublikasikan di instagram Ahmad Dhani. Dhani menyebut peserta demo yang memprotes kehadiran Dhani sebagai 'idiot' saat Dhani sedang di Hotel Majapahit pada, Ahad (26/8).

Kemudian, Dhani diperiksa di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (1/10) sebagai saksi. Pada Kamis (18/10) Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Dhani tidak ambil pusing dengan penetapannya sebagai tersangka di Polda Jatim. Ia mengaku telah berulang kali ditetapkan menjadi tersangka. Pencekalan atas dirinya juga mengaku sudah ia dengar.

"Tersangka tidak harus jadi pengadilan, saya ini jadi tersangka sudah 11 kali dan saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini gitu," kata Dhani. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement