REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) pekerja migran. Keberadaan satgas ini untuk mencegah pengiriman pekerja ilegal dan melakukan penanganan terhadap kasus pekerja migran Indonesia asal Sukabumi yang mengalami masalah.
‘’ Pembentukan satgas pekerja migran akan segera dilakukan dan drafnya sudah ada,’’ ungkap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Iyan Damayanti kepada wartawan Senin (22/10).
Dalam satgas ini pemerintah kota juga dilibatkan intansi terkait lainnya seperti polres dan kejaksaan. Menurut Iyan, pembentukan satgas pekerja miran ini berdasarkan edaran dari kementerian. Intinya kehadiran satgas ini dapat berperan dalam membantu penanganan kasus TKI asal daerahnya masing-masing.
‘’ Misalnya pekerja migran itu ada masalah di tempat kerja yang mengembalikan ke tanah air adalah kedutaan besar (Kedubes),’’ imbuh Iyan. Sementara kewajiban daerah melakukan penjemputan di bandara terakhir dan dari bandara diantar ke rumah
Di sisi lain Iyan menerangkan, jumlah pekerja migran asal Sukabumi pada tahun ini meningkat lima persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebanyakan para pekerja migran ini bekerja di sektor informal dibanding formal.
Ke depan ungkap Iyan, pemkot berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan pemberian keterampilan. Selain itu pengiriman pekerja informal seperti pekerja rumahan kan dibatasi.
Harapannya pekerja migran yang dikirim ke luar negeri bukan pekerja rendahan. Hasilnya sat ini banyak pekerja migran yang bekerj di sektor perhotelan dan kapal pesiar.n riga nurul iman