Ahad 21 Oct 2018 21:10 WIB

Kementerian PUPR Raih Sertifikat Akreditasi Diklat LAN

Penilaian akreditasi merupakan kepercayaan LAN kepada Kementerian PUPR

Red: EH Ismail
Kepala Deputi Bidang Diklat Aparatur LAN Muhammad Idris menyerahkan sertifikasi akreditasi kepada Kementerian PUPR yang diterima Sekretaris BPSDM KM Arsyad
Kepala Deputi Bidang Diklat Aparatur LAN Muhammad Idris menyerahkan sertifikasi akreditasi kepada Kementerian PUPR yang diterima Sekretaris BPSDM KM Arsyad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat sertifikasi akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sertifikasi ini merupakan bukti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR berkompeten menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) SDM.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, seluruh pegawai di lingkungan PUPR harus memegang teguh empat budaya kerja (corporate culture) Kementerian PUPR yakni mission oriented dimana tidak akan berhenti sebelum pekerjaan selesai, bekerja sebagai sebuah tim (team work), profesional, dan memiliki akhlakul karimah. 

Sertifikasi akreditasi yang diberikan adalah akreditasi pendelegasian kewenangan Lembaga Diklat Teknis untuk BPSDM, akreditasi Lembaga Diklat Program Diklatpim Tingkat IV dengan Kualifikasi A untuk Balai Diklat PUPR Wilayah IV Bandung dan akreditasi Lembaga Diklat Program Diklatpim Tingkat III dan IV dengan Kualifikasi B untuk Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta.

Akreditasi diserahkan Kepala Deputi Bidang Diklat Aparatur Muhammad Idris yang mewakili Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto dan diterima oleh Sekretaris BPSDM KM Arsyad. Arsyad mewakili Kepala BPSDM Lolly Martina Martief di Kantor LAN, Jakarta, Jumat (19/10).

“Hasil penilaian akreditasi merupakan suatu kepercayaan LAN kepada Kementerian PUPR yang dianggap mampu untuk penyelenggaraan kediklatan. Hal itu menjadi tanggung jawab kita agar lembaga diklat PUPR terus dapat meningkatkan kualitas kediklatannya untuk dapat menghasilkan SDM yang berkompeten di bidangnya,” kata Arsyad.

Setelah mendapat akreditasi tersebut, BPSDM PUPR dapat memberikan dan mencabut akreditasi terhadap lembaga diklat teknis atau fungsional. BPSDM memiliki kewenangan untuk mengakreditasi Lembaga Diklat Daerah dan Lembaga diklat lainnya untuk Pelatihan Teknis bidang PUPR. BPSDM juga wajib melakukan koordinasi dengan Instansi Pembina dalam proses akreditasi serta memberikan laporan penyelenggaraan akreditasi kepada Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta dan IV Bandung berhak memfasilitasi lembaga diklat lain yang belum terakreditasi dalam penyelenggaraan diklat kepemimpinan serta wajib melaporkan penyelenggaraan diklat kepada instansi pembina, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Akreditasi ini sebagai kewajiban kepada penyelenggara diklat agar lebih akuntabel dan harus memprioritaskan masalah kualitas kediklatan bukan kuantitas," ujar Muhammad Idris dalam sambutan penyerahan sertifikat akreditasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement