REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Dhani akan dipanggil Kepolisian Daerah Jawa Timur kasus pencemaran nama baik pekan depan. Pemanggilan itu menyusul status Dhani yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (18/10) lalu.
"Polda Jatim telah melayangkan pemanggilan berikutnya kepada Dhani, di jadwalkan pekan depan oleh penyidik, tentunya dengan status sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Ahad (21/11).
Polda Jatim telah mengajukan cekal pada Keimigrasian untuk Dhani yang merupakan aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu.
Dedi menjelaskan, kasus ini bermula saat aksi #2019GantiPresiden pada Ahad (26/8) lalu di Surabaya. Kegiatan ini berbuntut pada permasalahan hukum karena pada Kamis (30/8) sore, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim oleh Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.
Laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8) ke Polda Jawa Timur. Adapun bukti yang disertakan berupa rekaman video yang dipublikasikan di instagram Ahmad Dhani, di mana Dhani menyebut peserta demo yang memprotes kehadiran Dhani sebagai 'idiot' saat Dhani sedang di Hotel Majapahit pada, Ahad (26/8).
Kemudian, lanjut Dedi, Dhani mendatangi Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (1/10). Dhani diperiksa terkait kasus penyebutan 'idiot' yang dilaporkan kelompok Koalisi Bela NKRI. Dhani awalnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian tersebut.
Selain Ahmad Dhani, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 10 saksi, termasuk saksi ahli bahasa hingga ahli IT.
Pada Kamis (18/10) Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dhani dianggap melanggar hukum terkait ujaran 'idiot' dalam video yang diunggahnya di media sosial.
Status tersangka ini ditetapkan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap ahmda dhani dan juga saksi-saksi lain. "Kami sudah memanggil beberapa ahli bahasa, ahli pidana, kemudian memeriksa saksi-saksi juga, sehingga kami telah menetapkan yang bersangkutan Ahmad Dhani sebagai tersangka," ujar Dedi Prasetyo.
Dhani sendiri tidak ambil pusing dengan penetapannya sebagai tersangka di Polda Jatim. Ia mengaku telah berulang kali ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka tidak harus jadi pengadilan, saya ini jadi tersangka sudah 11 kali dan saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini gitu," ujar dia.
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian mempermasalahkan pemrosesan kasus yang melibatkan pentolan Band Dewa 19 itu. Menurutnya, seharusnya kasus tersebut tidak diproses karena saat melontarkan kata 'idiot', Dhani tak menyebut nama.
"Selama tidak konkret menyebut nama tidak boleh ini dan ini delik aduan tentu harus ada orang yang merasa dirugikan, tapi Dhani aja tidak menyebut nama," kata dia. Pihak Dhani, kata Aldwin juga akan menyiapkah ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.