Sabtu 20 Oct 2018 19:16 WIB

Ombudsman Awasi Penanganan Bencana Sulawesi Tengah

Ombudsman akan menjamin sumber pendanaan itu tidak terkendala birokrasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah warga di kawasan terdampak gempa di Palu, Sulawesi Tengah
Foto: Republika TV/Fakhtar Khairon Lubis
Sejumlah warga di kawasan terdampak gempa di Palu, Sulawesi Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya akan mengawasi proses penanganan pascabencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Terutama pengawasan terhadap koordinasi yang dilakukan para pihak terkait yang menangani rehabilitasi dan rekonstruksi di Sulteng.

"Yang agak sulit bagaimana mengkoordinasikan para pihak untuk aspek-aspek yang lain yang bukan sekadar teknis. Itu yang akan diawasi oleh Ombudsman juga," ujar Alamsyah di Jakarta Pusat, Sabtu (20/10).

Menurut dia, unit kerja dari pemerintah yang menangani bencana harus memiliki rencana kerja yang telah disusun sedemikian rupa. Ia menambahkan rencana kerja itu juga disesuaikan dengan tata ruang dan sebagainya. Sebab, hal ini terkait rehabilitasi dan rekonstruksi Sulteng pascabencana gempa, tsunami, dan likuefaksi.

Selain itu, ia meminta pemerintah terkait sistem bantuan dana agar tidak terhambat dalam proses penyalurannya. Sehingga dana itu bisa segera digunakan dalam masa rehabilitasi dan rekonstruksi di Palu, Donggala, dan Sigi serta daerah lain di Sulteng.

Menurut dia, Ombudsman juga akan menjamin sumber atau adiminstasi pendanaan itu tidak terkendala dengan birokrasi yang normal. Ia juga mengatakan, pihaknya akan turun ke lokasi mengawasi institusi pemerintah terkait kendala yang dihadapi.

"Kami akan melihat bagaimana institusi pemerintah bekerja. Apa kendala-kendalanya, mana yang merupakan kendala administrasi, mana yang harus dipercepat, yang harus dipotong (alur birokrasi) kemudian harus juga diamankan," kata Alamsyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement