REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (PPPA) Yohana Yembise menyebutkan jika kondisi keluarga di Indonesia nyatanya masih jauh dari kondisi ideal, dengan masih banyaknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dampak buruknya, tentu saja akan dirasakan oleh anak.
"Perselisihan dalam rumah tangga antara suami dengan istri hendaknya jangan ditunjukkan pada anak. Anak bisa trauma bahkan meniru jika kelak dewasa. Kami yakin, bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap acuh dengan lingkungan terdekatnya," ujar Yohana.
Mencegah Anak Jadi Tukang Gosip Dimulai dari Orang Tua
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) termasuk pengaduan yang paling banyak diterima oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Terakhir, tercatat ada sebanyak 5.834 kasus KDRT di tahun 2018 yang terdata oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Ditambah lagi, fakta bahwa angka perceraian di Indonesia sejak tahun 2009 hingga 2016, meningkat hingga 20 persen.
Di Papua Barat, angka KDRT juga termasuk paling tinggi di Indonesia. Hal ini mendorong Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyelenggarakan sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) di Manokwari (17/10).
Melalui sosialisasi, diharapkan pengetahuan masyarakat Manokwari bertambah utamanya terkait peran mereka mencegah KDRT sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Masalah rumah tangga tidak terlepas dari kurang adanya komunikasi internal yang baik di dalam keluarga, yang akhirnya menimbulkan miss-komunikasi. Saya harapkan agar keluarga Indonesia, terutama di Manokwari ini untuk perbaiki kualitas keluarga," katanya.