REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya mengajukan 42 bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Salah satunya berupa laporan kegiatan digital forensik dari komunikasi pesan singkat antara Tenaga Ahli Aceh Marathon Fenny Steffy Burase dan istri sah Irwandi Yusuf, Darwati A Gani.
"Kemarin KPK mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/10).
Febri menerangkan, bukti-bukti tersebut di antaramya surat dan dokumen terkait penanganan perkara, sejumlah berita acara pemeriksaan saksi, slip dan aplikasi setoran Bank Mandiri, slip setor tunai BNI, Putusan Pengadilan PN Jaksel No. 124/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel, serta laporan kegiatan digital forensik proses capture dari perangkat elektronik.
"Dari komunikasi whatsapp antara Steffy Burase dengan Daswati A Gani," ungkap Febri.
Dalam sidang itu, KPK juga mengajukan serang ahli hukum pidana, yakni Arief Setiawan, dari Universitas Islam Indonesia. Febri menuturkan, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan Senin di PN Jaksel dengan agenda kesimpulan.
Perlu diketahui, dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, tim biro hukum KPK sendiri mengungkapkan fakta mencengangkan terkait hubungan Steffy dengan Irwandi Yusuf.
Fakta mencengangkan tersebut yakni, Steffy ternyata telah menikah siri dengan Irwandi Yusuf pada Desember 2017.
Bahkan, dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, tim biro hukum KPK membeberkan bukti percakapan antara Steffy dengan istri sah Irwandi Yusuf, Darwati A Gani.
Percakapan dalam Whatsapp yang disadap melalui handphone milik Steffy tersebut memperlihatkan bahwa Steffy mengakui telah menikah dengan Irwandi Yusuf kepada Darwati. Steffy juga meminta maaf ke Darwati karena telah melakukan pernikahan dengan Irwandi Yusuf.