Sabtu 20 Oct 2018 01:00 WIB

Mendagri Jelaskan Rencana Pemerintah Alokasi Dana Kelurahan

Sejumlah kelurahan memiliki anggaran kecil sehingga alokasi dana kelurahan dibutuhkan

Red: EH Ismail
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Presiden Joko Widodo menghadiri
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Presiden Joko Widodo menghadiri

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi penjelasan terkait rencana pemerintah mengalokasikan dana untuk kelurahan. Hal tersebut dikatakan Tjahjo dalam  acara Pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali, Jum`at (19/10).

Menurut Tjahjo, rencana alokasi anggaran kelurahan besarannya berbeda dengan dana desa. Pasalnya, cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa.

“Besaran jumlah alokasi anggaran berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tapi berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.

Ia mengatakan, rencana strategis pemerintah sudah melalui kajian dan memperhatikan kondisi riil di lapangan terhadap pengembangan kelurahan. Diketahui, sejumlah kelurahan memiliki anggaran kecil, sehingga alokasi dana kelurahan dinilai perlu untuk menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.

“Sejumlah kelurahan minim anggaran dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota, baik menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya. Pemerintah kelurahan sama dengan pemerintah desa merupakan garda terdepan unit pemerintahan dalam negeri yg memberikan pelayanan langsung dan hadir ditengah-tengah masyarakat sepanjang  waktu,” ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan terdepan, yaitu Lurah dan Kepala Desa sering menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan. Hal tersebut dapat dipahami karena aparat kelurahan adalah aparat pemerintahan yang paling dekat jarak dan waktu lebih mudah dijangkau masyarakat dalam hal pelayanan tertentu atau dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang timbul.

“Alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan tentu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknisnya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tutur Tjahjo.

Sebelumnya, rencana alokasi dana kelurahan diungkapkan Presiden Jokowi saat sambutan pembukaan acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) 2018..

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement