REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengalami degradasi kepemimpinan. Hal tersebut tergambar ketika munculnya sejumlah peristiwa yang tidak disikapi secara tegas oleh Komisioner KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, yang tergabung dalam koalisi itu, menyebutkan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Mantan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman yang secara terbuka hadir pada saat rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Kedua, dugaan perusakan barang bukti yang dilakukan oleh mantan penyidik KPK, Roland Ronaldy dan Harun. Data ICW menyebutkan setidaknya dalam rentang waktu 2010-2018 terdapat 19 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan internal KPK, baik yang sedang maupun yang sudah di proses.
"Dari lima pelanggaran kode etik yang terjadi pada kepemimpinan saat ini, hanya satu yang diproses secara tegas, yaitu Saut Situmorang. Sedangkan empat pelanggaran kode etik lainnya menguap begitu saja tanpa adanya kejelasan," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (19/10).
Lalola melanjutkan, perilaku-perilaku seperti ini harus segera ditindaklanjuti secara tegas, karena bagaimana pun pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPK akan berpengaruh langsung pada kerja utama KPK yakni memaksimalkan pemberantasan korupsi.
KPK, lanjut Lalola, kembali bergejolak akibat adanya dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua Deputi sekaligus, yakni Deputi Penindakan KPK, Brigjend Firli, dan Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan.
"Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai integritas sudah sepatutnya oknum-oknum yang melanggar ketentuan tersebut dapat ditindak secara tegas," kata dia.
Lalola menjelaskan, dugaan pelanggaran etik dari Deputi Penindakan KPK, Brigend Firli, bermula pada pertemuannya dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB), pada pertengahan Mei lalu. Sedangkan diketahui bahwa TGB sendiri sedang dalam proses pemeriksaan KPK dalam kasus penyimpangan divestasi saham PT Newmont di NTB.
"Dalam foto yang telah beredar luas di masyarakat terlihat keduanya sedang bermain tenis dalam acara perpisahan Komando Resor Militer 162 di Mataram. Apalagi mengingat sebelum dilantik sebagai Deputi Penindakan Brigjend Firli berstatus sebagai Kapolda NTB maka nuansa dugaan conflict of interest menjadi sangat kental dalam kasus ini," katanya.