REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah petinggi Lippo Group, James Riady, Rabu (17/10). Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK tidak menemukan barang bukti terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
''Tadi, saya sudah pastikan dan konfirmasi ke tim memang kami membuat berita acara penggeledahan dan tidak ditemukan benda-benda yang terkait dengan perkara di rumah James Riady tersebut,'' kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).
''Seperti yang disampaikan sebelumnya, kami perlu melakukan penggeledahan karena selain diduga ada alat bukti di lokasi tersebut, karena KPK juga sudah mendapatkan informasi dan nanti perlu dikonfirmasi dalam proses pemeriksaan saksi tentang keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara ini,'' ucap Febri.
KPK juga direncanakan memanggil James Riady sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Kami akan konfirmasi salah satunya apakah ada atau tidak pertemuan atau pembicaraan dengan pihak lain," ungkap Febri.
Selain rumah James Riady, KPK juga telah menggeledah 11 lokasi lainnya sejak Rabu (17/10) sampai Kamis (18/10) sore dalam penyidikan kasus tersebut. Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lain-lain.
KPK menilai bukti-bukti tersebut signifikan menjelaskan tentang bagaimana alur perizinan dan proses perizinan Meikarta di Bekasi. "Kedua, bagaimana sejarah sebelum proyek Meikarta itu dibuat, dokumen-dokumennya juga kami sita dan juga hubungan hukum pihak terkait. Ada yang jadi tersangka dengan pihak lain melalui kontrak-kontrak di sana dan juga ada barang bukti elektronik dan catatan yang akan kami telusuri lebih lanjut," kata Febri.