REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, meminta 11 kepala daerah di Riau bersikap kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019. Saat ini, Bawaslu Provinsi Riau belum bisa menghadirkan 11 kepala daerah tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Menurut Fritz, Bawaslu pusat dalam hal ini memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Riau untuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran terkait deklarasi dukungan kepada salah satu capres-cawapres itu. "Jadi dilihat dulu nanti apakah memenuhi unsur pelanggaran sesuai pasal 282 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau tidak. Jika kepala daerah tidak menghadiri pemeriksaan, sebenarnya undang-undang pun memungkinkan untuk tetap memberikan sanksi pidana tanpa kehadiran terlapor," jelas Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/10).
Berdasarkan kesepakatan antara Bawaslu dengan kepolisian, prinsip tersebut pun bisa dilakukan. "Maka, jika kepala daerah tidak hadir, justru rugi. Sebab, mereka tidak bisa menjawab (memberikan klarifikasi) sesuai versi mereka," lanjut dia.
Karena itu, pihaknya meminta kepada 11 kepala daerah memberikan keterangan yang diperlukan. Tindakan mereka mendeklarasikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu perlu diklarifikasi untuk mengetahui sejauh mana unsur dugaan pelanggaran berupa tindakan menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan 11 kepala daerah di Provinsi Riau melakukan deklarasi dukungan kepada Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 10 Oktober lalu. "Saat deklarasi, semua kepala daerah itu sedang cuti," ungkap Rusidi ketika dihubungi Republika, Kamis (18/10).
Namun, yang menjadi titik perhatian Bawaslu yakni pernyataan deklarasi yang mengatasnamakan 11 orang itu sebagai kepala daerahnya masing-masing. "Secara kebolehan, mereka boleh deklarasi, apalagi semuanya sedang cuti. Tetapi, dalam kertas dukungan itu tertulis jelas atas nama bupati mana dan walikota mana. Maka artinya (disampaikan) atas nama kelembagaan," tegas Rusidi.
Dia melanjutkan, jika 11 orang itu sedang cuti sebagai kepala daerah, maka logikanya tidak boleh menandantangani pernyataan yang mengatasnamakan jabatan mereka. Karena itu, Rusidi menyebut tindakan para kepala daerah tersebut melanggar pasal 282 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Sebab, deklarasi mereka menguntungkan salah satu pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Pasal 282 mengatur bahwa pejabat negara tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
"Kami memahami bahwa para kepala daerah juga ada yang merupakan kader atau pengurus parpol peserta pemilu. Namun, sebaiknya deklarasi dilakukan atas nama pribadi, tanpa embel-embel jabatan. Kalau disampaikan secara pribadi atau sebagai petugas parpol boleh," papar Rusidi.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika sampai hari ini belum bisa menghadirkan 11 kepala daerah untuk diperiksa. Bawaslu Provinsi Riau baru bisa meminta keterangan dari Projo Riau atas kasus ini.