Jumat 19 Oct 2018 22:38 WIB

Anies Perketat Penataan Reklame di Jalan-Jalan Protokol

Hal itu ditujukan untuk penertiban reklame tak berizin di DKI Jakarta.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi reklame.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi reklame.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memperketat penataan reklame di beberapa ruas jalan protokol di DKI Jakarta. Hal itu ditujukan untuk penertiban reklame tak berizin di DKI Jakarta.

“Nanti Satpol akan bekerja, sebagian dikerjakan malam hari, tapi intinya wilayah yang dijadikan sebagai wilayah operasi dan wilayah-wilayah kendali ketat, di mana itu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto,” kata Anies di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).

Wilayah-wilayah itu, kata dia, tidak seharusnya ada papan-papan reklame. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Pihaknya pun telah melayangkan surat peringatan kepada para pengelola reklame, namun bisnis itu masih terus berjalan.

Pihaknya menegaskan, bila memang perizinan reklame tidak keluar dan mendapatkan surat peringatan berkali-kali, maka seharusnya reklame pun tak bisa digunakan. Pihaknya juga menjelaskan, ada juga para pengelola reklame berizin yang menunggak.

“Kalau saya katakan semua menunggak semua jadi disebut menunggak bila dia punya izin lalu tidak bayar. Tapi bila tidak ada izin dan tidak bayar itu ilegal jadi tidak bisa diklasifikasikan menunggak. Menunggak kesannya begitu dilunasi maka akan sah,” jelas Anies.

Anies juga menuturkan prosedur penataan reklame yang diawali dengan penyegelan terlebih dahulu. Lalu, sesudah itu pihaknya akan lakukan pembongkaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement