Sabtu 20 Oct 2018 01:00 WIB

UMK Cimahi 2019 Naik Rp 200 Ribu

UMK 2019 ditetapkan Gubernur Jabar selambat-lambatnya 21 November 2018.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolanda
Buruh
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi mengungkapkan upah minimun Kota (UMK) Cimahi pada 2019 mendatang akan mengalami kenaikan sebesar 8,3 persen atau kurang lebih Rp 200.000. Kenaikan disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Kenaikan UMK (2019) di Cimahi naik sekitar Rp 200 ribu," ujar Supendi Heriyadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Jumat (19/10).

Ia menuturkan, saat ini upah pekerja di Kota Cimahi 2018 sebesar Rp 2,6 juta per bulan. Apabila sudah diketuk palu, maka upah pekerja akan mengalami kenaikan menjadi Rp 2,8 juta. "Kita masih ada jadwal pleno dengan teman pengupahan," katanya.

Menurutnya, mengacu pada edaran Kemenaker RI, maka dipastikan besaran kenaikan UMK Cimahi 2019 ialah 8,03 persen. Ia menuturkan, UMK 2019 ditetapkan Gubernur Jabar selambat-lambatnya 21 November 2018. 

Dirinya menambahkan, perusahaan-perusahaan yang ada harus taat terhadap penetapan UMK. "Sebetulnya perusahaan harus konsisten (bayar upah sesuai UMK)," katanya.

Menurutnya, bagi perusahaan yang mengklaim tak mampu membayar upah sesuai besaran UMK. Maka bisa mengajukan pernyataan penangguhan. Namun upah tetap harus dibayarkan sesuai keputusan. 

Dirinya mengatakan saat ini pekerja di perusahaan di Cimahi mencapai dengan sekitar 82.296 orang. "Kalau secara ekonomi tidak mampu, bisa mengajukan penangguhan," katanya. 

Baca juga, Upah Minimum Provinsi 2019 Naik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement