Jumat 19 Oct 2018 14:15 WIB

Perbakin Larang Penggunaan Senjata Otomatis untuk Olahraga

Hari ini digelar rekonstruksi kasus peluru nyasar ke Gedung DPR.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan Perbakin tidak mengizinkan penggunaan senjata otomatis untuk olahraga. Hal ini dikatakannya usai rekonstruksi kasus penembakan salah sasaran yang digelar di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat (19/10).

"Perbakin tidak izinkan senjata otomatis untuk olahraga," ujar Setyo yang juga menjabat sebagai Kadivhumas Polri ini.

Dalam rekonstruksi, diperagakan seorang petugas Lapangan Tembak Senayan bernama Hadi menawarkan penambahan asesoris berupa switch auto kepada tersangka Iman. Switch auto tersebut dapat mengubah senjata semiotomatis menjadi automatis.

Dengan penambahan switch auto, maka penembak dapat menghasilkan tembakan bertubi-tubi hanya dengan sekali menekan pelatuk. Hadi diketahui bekerja di Lapangan Tembak Senayan sebagai pendamping penembak.

Hadi bukanlah anggota Perbakin. Menurut Setyo, polisi telah memeriksa Hadi dalam statusnya sebagai saksi.

Acara rekonstruksi ini turut dihadiri Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kabidhumas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Polisi Argo Yuwono, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Kapolrestro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu.

Sebelumnya, peluru diduga dari senjata api yang ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan menembus sejumlah ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, pada Senin (15/10) sekitar pukul 14.40 WIB. Dalam kasus ini, polisi menemukan lima proyektil dari enam lubang bekas tembakan peluru nyasar di beberapa ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta.

Polri pun sudah menetapkan dua tersangka atas kejadian itu yakni Iman Aziz Wijayanto dan Reiki Meidi Yuwana yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan. Kedua ASN tersebut bukan anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).Bila terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement