Jumat 19 Oct 2018 12:28 WIB

KPAI Ingatkan Sanksi Pidana Pelibatan Anak dalam Politik

Pelaku bisa diancam hukuman lima tahun penjara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
KPAI
KPAI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengingatkan ancaman pidana terkait dilibatkannya anak-anak dalam kegiatan politik. Pernyataan ini diungkapkan menyusul adanya laporan pengaduan kasus pelibatan anak dalam kegiatan politik.

"KPAI akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait kegiatan pelanggaran hukum yang mengandung unsur pidana pada kegiatan politik," kata Sitti Hikmawatty dalam keterangan tertulis yang di terima di Jakarta, Jumat (19/10).

Sitti mengatakan, tidak dilibatnya anak-anak dalam kegiatan politik sejalan dengan UU no 35 tahun 2014 tentanf Perlindungan Anak pasal 15. UU tersebut menyebutkan bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Meskipun, dia mengatakan, pasal ini tidak terdapat ancaman pidana. Namun, lanjutnya, ancaman pidana berada dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu berkaitan dengan larangan memakai fasilitas pendidikan dan pasal lain yang juga menyebutkan bahwa warga negara yg tidak punya hak pilih dilarang dilibatkan dalam kampanye.

Sitti menerangkan, soal pidana dalam UU PA memang tidak diatur secara tegas. Namun, dia melanjutkan, dalam pasal 76 H mengatakan jika setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Dia menambahkan, aturan serupa juga tertuang dalam Pasal 87 bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah. Meskipun, diakuinya, pada kajian pasal ini beberapa kasus masih memungkinkan untuk dilakukan ancaman pidana yang tentunya diperlukan telaah lebih mendalam.

Sebelumnya, anggota KPAI Erlinda mengatakan, ekploitasi anak-anak di bawah umur untuk kepentingan politik dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Dia mengatakan, perihal aturan adanya sanksi hukum terhadap eksploitasi anak-anak di bawah umur untuk kegiatan politik ini, KPAI sudah membuat nota kesepahaman dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.

Menurut Erlinda, eksploitasi anak dalam kegiatan pemilu dikhawatirkan mengganggu psikoligi anak-anak. Dia mengatakan, hal itu dapat mrnimbulkan perkelahian antarteman sekolah karena munculnua pernedaan pilihan. Terlebih, dia melanjutkan, kegiayan itu juga berdampak buruk pada pendidikan.

Sementara, laporan atas dua kasus kegiatan yang diduga erat terkait pelibatan anak dalam kegiatan politik yang nota bene bersebrangan dengan kegiatan perlindungan anak, telah disesuaikan dengan 15 klasifikasi kegiatan yang dianggap mengandung unsur pelibatan anak dalam kegiatan politik, yang sudah dibuat sebelumnya oleh KPAI termasuk didalamnya menyuruh anak mendukung dan membenci partai politik ataupun kandidat.

KPAI mengaku akan menindaklanjuti pengaduan yang masuk sambil berkordinasi dengan pihak aparat. KPAI mengagakan, adapun pihak yang melibatkan akan dipanggil untuk klarifikasi dan baru hasil klarifikasi akan kaji untuk ditindaklanjuti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement