REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua tersangka kasus penipuan uang palsu di wilayah hukum Kota Bekasi, Jawa Barat, berniat menipu korbannya dengan menjual uang mainan senilai Rp1 miliar dengan uang asli Rp 500 juta. Dua tersangka, yakni Parsono (48 tahun, warga Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi) dan Nanang (34 tahun, warga Desa Mengun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi).
"Pengakuan kedua tersangka diketahui uang mainan yang akan dijual kepada korbannya seharga Rp 500 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota Jarius Saragih di Bekasi, Kamis (18/10).
Kronologi kejadian berawal saat polisi memperoleh informasi pada hari Rabu (17/10) pukul 17.00 WIB bahwa akan terjadi transaksi penipuan uang palsu di Bunderan Tol Jakarta Outer Ring Roud (JORR) Jalan Wibawa Mukti I Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. "Tim Buser Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota meluncur ke lokasi dengan cara menyamar sebagai pembeli," katanya.
Setelah bertemu dengan para tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka penipuan dengan cara menjual uang pecahan Rp 100 ribu palsu. "Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah kertas mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lak atau senilai Rp 1 miliar yang akan dijual dengan harga Rp 500 juta," katanya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 ikat senilai Rp1 miliar. Terhadap para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.