Kamis 18 Oct 2018 22:35 WIB

Jumlah Lakalantas Turun tapi Santunan Naik di Lampung

Jumlah pembayaran santunan meningkat, karena ada kenaikan klaim santunan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Kecelakaan Lalu Lintas (Ilustrasi)
Foto: Antara
Kecelakaan Lalu Lintas (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jumlah angka korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah Provinsi Lampung pada tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Sedangkan jumlah pembayaran klaim asuransi kecelakaan oleh PT Jasa Raharja Cabang Lampung mengalami peningkatan.

Data yang diperoleh di PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Kamis (18/10), jumlah angka korban lakalantas yang berasal dari warga Provinsi Lampung pada tahun ini hingga September 2018 untuk korban meninggal 600 orang. Sedangkan korban luka-luka 1.295 orang. Data hingga September 2017 korban meninggal 699 orang dan luka-luka 1.469 orang.

Adapun data jumlah angka korban pada tahun 2017 sebanyak 893 orang meninggal dunia, dan 1.925 orang luka-luka. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2016 sebanyak 920 orang meninggal dunia, dan 2.148 orang luka-luka.

“Memang terjadi penurunan angka kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya, namun jumlah pembayaran santunan meningkat, karena ada kenaikan klaim santunan untuk yang korban meninggal dan luka-luka,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung Suratno di sela-sela Pre-event Jasa Raharja & Police Go to Campus di Bandar Lampung, Kamis (18/10).

Santuan yang harus dibayarkan PT Jasa Raharja untuk tahun 2018 sebesar Rp 45.067.771.061 dan tahun 2017 sebesar Rp 40.539.522.926. Sementara santunan pada korban pada tahun 2016 sebesar Rp 38.405.881.019 dan tahun 2017 sebesar Rp 45.350.540.190.

Suratno mengatakan, ada kenaikan klaim santuan untuk yang meninggal dunia dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Sedangkan korban luka-luka dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Kenaikan tersebut, ungkap dia, mengalami kenaikan cukup tinggi 100 persen. Jumlah santunan pun mengalami kenaikan, padahal jumlah korban lakalantas mengalami penurunan sejak tahun 2016 hingga 2018.

Ia mengatakan, banyak terjadi kasus lakalantas di jalan terutama yang terjadi pada sepeda motor, kemudian disusul minibus, sedan, dan bus. Terlihat bahwa tingkat risiko tinggi pada pengguna sepeda motor. “Data tersebut semakin memprihatinkan jika dilihat jumlah korban kecelakaan meninggal dunia. Dari tahun ke tahun meningkat,” katanya.

Berdasarkan kelompok usia korban lakalantas yang berada di wilayah tugas PT Jasa Raharja Cabang Lampung, jumlah kecelakaan tahun 2017 sebanyak 2.825 orang. Untuk kelompok usia 10 tahun ke bawah sebanyak 51 orang, usia 10 hingga 24 tahun sebanyak 789 orang, usia 25 hingga 49 tahun 1.356 orang, dan usia 50 hingga 90 tahun sebanyak 629 orang.

Dari kelompok tersebut, Suratno mengatakan kelompok usia produktif mendominasi korban lakalantas yakni 48 persen. Kemudian disusul kelompok 10 hingga 24 tahun 28 persen, dan usia 50 hingga  90 tahun 22,2 persen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement