Kamis 18 Oct 2018 21:28 WIB

Jokowi: Sisa Dana Bangun Rumah Jadi Hak Warga

Jokowi mengingatkan agar dana bantuan dimanfaatkan untuk membangun rumah.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Muhammad Hafil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, dan sejumlah bupati/wali kota terdampak gempa di ruang VIP Bandara Internasional Lombok, Kamis (18/10).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, dan sejumlah bupati/wali kota terdampak gempa di ruang VIP Bandara Internasional Lombok, Kamis (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat terdampak gempa menggunakan dengan baik dana bantuan yang diberikan pemerintah. Jokowi mewanti-wanti agar dana bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk membangun rumah.

Pemerintah pusat memberikan bantuan senilai Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan. Apabila terdapat sisa uang dari pembangunan rumah, Jokowi memberikan kebebasan bagi warga untuk memanfaatkannya.

"Kalau sisa silakan dipakai, misalnya untuk nambah dapur, untuk nambah kamar mandi, terserah bapak ibu. Saya rasa sudah clear," ujar Jokowi di Dusun Pademekan, Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (18/10).

Jokowi juga memberikan kesempatan warga bertanya. Warga menanyakan kabar yang beredar bahwa sisa dana dari pembangunan rumah harus dikembalikan ke negara. Ada juga warga yang bertanya untuk menggunakan sisa dana untuk usaha.

"Kalau sisa, boleh (untuk usaha). Katanya siapa (tidak boleh), ndak, wong dibangun rumah belum, belum tentu sisa juga kok, mikirnya sisa saja, belum tentu sisa juga," lanjutnya.

Jokowi juga mempersilakan warga untuk membangun rumah dengan berbagai model, termasuk rumah kayu selama memenuhi kaidah tahan gempa.

"Rumah kayu boleh, siapa yang bilang enggak boleh, suruh ke sini, boleh rumah rusak kayu yang penting kontruksinya tahan gempa didampingi sama PUPR," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement