Kamis 18 Oct 2018 21:08 WIB

Refly: Kepala Daerah tak Perlu Cuti Deklarasi Dukung Capres

Pakar menilai kepala daerah tidak dilarang deklarasi dukung capres tertentu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pernyataan dukungan atau deklarasi oleh kepala daerah untuk peserta pemilu tidak dilarang. Menurutnya, kepala daerah merupakan pejabat politik yang tidak perlu melaksanakan cuti jika akan menyampaikan dukungan kepada peserta pemilu.

"Kepala daerah itu tidak dilarang melakukan deklarasi, sebab dia bukan pejabat yang diminta untuk netral seperti ASN atau komisaris serta direksi BUMN," ujar Refly ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/10).

Refly pun menegaskan jika kepala daerah merupakan pejabat politik dan bukan pejabat birokrasi. "Mereka dipilih oleh rakyat. Maka sebagai pejabat politik tidak dilarang melakukan deklarasi," katanya.

Kemudian, dia pun menyebut dalam deklarasi pasti ada ujaran untuk mendukung salah satu pihak tertentu. Dalam kondisi itu, menurutnya jika kepala daerah tidak melakukan cuti pun tidak masalah.  Sebab, deklarasi berbeda dengan kampanye. Jika kepala daerah berkampanye, kata Refly, perlu cuti yang fungsinya supaya menghindari penyalahgunaan fasilitas jabatan dan fasilitas negara.

Sementara itu, terkait 11 kepala daerah di Provinsi Riau yang cuti saat melakukan deklarasi dukungan kepada salah satu peserta pemilu, menurut Refly hal itu tidak menjadi soal.

"Tidak apa-apa jika demikian (cuti bersamaan). Sebab pasti cuti itu dilakukan sehari atau dua hari saja," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengatakan deklarasi adalah bagian dari kampanye. Dia menyebut sebaiknya kepala daerah melakukan cuti ketika kampanye, atau melakukannya di hari libur.

"Yang tidak boleh itu ketika kepala daerah membawa gerbong birokasi. Untuk kasus di Riau, posisinya tergantung Bawaslu, silakan melakukan klarifikasi. Selama ini Kemendagri posisinya menindak tegas selama ada rambu-rambu (larangannya). Kalau ASN kamu tegas menindak. Tetapi kalau untuk kepala daerah tidak ada larangannya (berkampanye)," jelas Sumarsono.

Sebagaimana diketahui, pada 10 Oktober lalu, sejumlah kepala daerah menggelar deklarasi yang menegaskan dukungan kepada calon presiden Joko Widodo. Atas deklarasi ini, Bawaslu Provinsi Riau memanggil para kepala daerah tersebut untuk melakukan klarifikasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement