Kamis 18 Oct 2018 19:54 WIB

Bawaslu Riau Jelaskan Dugaan Pelanggaran 11 Kepala Daerah

Pernyataan deklarasi yang mengatasnamakan 11 orang itu sebagai kepala daerahnya.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pemilu 2019
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pemilu 2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan 11 kepala daerah di Provinsi Riau melakukan deklarasi dukungan kepada Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat cuti pada 10 Oktober lalu. Namun, yang menjadi titik perhatian Bawaslu, yakni pernyataan deklarasi yang mengatasnamakan 11 orang itu sebagai kepala daerahnya masing-masing.

"Secara kebolehan, mereka boleh deklarasi, apalagi semuanya sedang cuti. Akan tetapi, dalam kertas dukungan itu tertulis jelas atas nama bupati mana dan walikota mana. Artinya, (disampaikan) atas nama kelembagaan," kata Rusidi ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/10). 

Dia melanjutkan, jika 11 orang itu sedang cuti sebagai kepala daerah maka logikanya tidak boleh menandantangani pernyataan yang mengatasnamakan jabatan mereka. Karena itu, Rusidi menyebut tindakan para kepala daerah tersebut melanggar pasal 282 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Sebab, deklarasi mereka menguntungkan salah satu pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Pasal 282 mengatur bahwa pejabat negara tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. 

Dia mengatakan Bawaslu memahami para kepala daerah juga ada yang merupakan kader atau pengurus parpol peserta pemilu. Namun, sebaiknya deklarasi dilakukan atas nama pribadi, tanpa embel-embel jabatan. 

“Kalau disampaikan secara pribadi atau sebagai petugas parpol boleh," kata Rusidi. 

Dia mengungkapkan jika sampai hari ini belum bisa menghadirkan 11 kepala daerah untuk diperiksa. Bawaslu Provinsi Riau baru bisa meminta keterangan dari Projo Riau atas kasus ini. 

Rusidi menjelaskan, sedianya ada lima kepala daerah yang diperiksa pada pekan ini. Akan tetapi, jika beberapa orang berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang maka Bawaslu Provinsi Riau berencana melakukan pemanggilan kembali pada pekan depan. 

"Kami pastikan dulu kapan mereka bisa hadir sehingga tidak terulang kejadian seperti saat ini," tambah Rusidi. 

Sebelas kepala daerah yang dimaksud yakni Bupati Siak yang juga Gubernur Riau terpilih Syamsuar, Bupati Pelalawan Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Indragiri Hilir Wardana, Bupati Rokan Hilir Suyatno dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir.

Pasal 282 berbunyi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa Kampanye.

Kemudian, pasal 283 berbunyi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengaratur kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan ini meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 547 menyebutkan sanksi berupa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement