REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 tidak termasuk yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 mendatang. Hal ini terkait usulan Komisi II DPR agar dana saksi pemilu juga dibiayai negara melalui APBN.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan mengenai anggaran untuk dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu diatur bahwa, yang dibiayai negara adalah hanya untuk pelatihan saksi.
"Dapat kami sampaikan dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan, jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan, yang kemudian anggarannya dimasukkan dalam Bawaslu, jelas dalam UU Pemilu," ujar Askolani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).
Karenanya, pemerintah pun menganggarkan sesuai dengan amanat UU Pemilu bahwa yang dibiayai hanya pelatihan saksi, bukan pembiayaan dana saksi. Askolani menjelaskan secara umum pemerintah mengalokasikan Rp 16 triliun untuk 2018, dan Rp 24,8 triliun untuk 2019 dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019.
"Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu kita laksanakan untuk pelatihan saksi," kata Askolani.
Baca juga: JPPR Tolak Dana Saksi Pemilu Dibiayai APBN
Pernyataan Askolani itu menjawab pertanyaan dari Politikus Golkar Ridwan Bae yang menyinggung alokasi dana saksi saat Rapat Badan Anggaran dengan Kementerian Keuangan, Kamis (18/10). "Pertanyaan saya, apakah akan terpenuhi, teranggarkan untuk saksi di setiap TPS untuk parpol atau tidak? Itu saja," kata Ridwan di Ruang Rapat Banggar kompleks parlemen, Jakarta.
Sebelum nya, usulan pembiayaan saksi Pemilu dari partai politik menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/10). "Untuk memenuhi saksi Pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN 2019," ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Amali beralasan usulan dana saksi parpol dibiayai negara berdasarkan pertimbangan bahwa tidak semua partai memiliki dana yang cukup untuk membayar semua saksi. Menurutnya, berkaca pada pengalaman dalam pilkada sebelumnya, ada sebagian TPS yang tidak terdapat saksi karena ketiadaan anggaran partai.
Sementara dalam UU Pemilu, kewenangan Bawaslu melatih saksi pemilu diatur dalam Pasal 351 ayat 3, 7 dan 8 UU Pemilu. Pada ayat 3 disebutkan bahwa "Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu".
Lalu pada ayat 7, disebutkan bahwa, "Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPD kepada KPPS".
Kemudian pada ayat 8 ditegaskan bahwa, "Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilatih oleh Bawaslu".