REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai regulator pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, otoritas pelabuhan memiliki peran dan tanggung jawab dalam menetapkan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan. Terlebih, saat ini, sudah memasuki era globalisasi dan digitalisasi di mana aktivitas perdagangan berlangsung tanpa barrier dan tanpa batas (borderless).
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo saat membuka Focus Group Discussion Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komerisial, di Hotel Golden Tulip Passer Baroe Jakarta, Kamis (18/10).
Dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Agus minta kepada para penyelenggara pelabuhan dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Utama dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar mampu menciptakan standar kinerja operasional pelabuhan yang efektif dan efisien. Selain itu, dapat mengambil contoh standar pelayanan pada pelabuhan-pelabuhan terbaik di dunia.
Peserta FGD para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama dan Kepala Kantor KSOP di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.(Foto: Ditjen Hubla)
“Kita juga harus mampu menciptakan biaya logistik yang kompetitif sehingga bisa bersaing dengan negara lain. Selain itu, kita juga perlu untuk meningkatkan kompetisi dan jangan pernah takut berkompetisi, misalnya dengan mendorong swasta untuk menjadi operator pelabuhan,” ucapnya.
Selain itu, Agus meminta kepada para penyelenggara pelabuhan untuk membuka mindsetnya dan menyadari bahwa regulator adalah yang mengatur bukan yang diatur sehingga law inforcement harus ditegakkan.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga menjelaskan terkait program pilot project pelabuhan, di mana Kementerian Perhubungan akan menerapkan pelabuhan steril seperti di bandara dan stasiun. Kata dia, Kemenhub memiliki program pilot project pelabuhan, di mana pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk harus steril seperti di bandara dan stasiun.
"Hanya orang-orang yang memiliki identitas dan tiket saja yang bisa keluar masuk pelabuhan,” tegasnya. Misalnya saja di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang telah berkomitmen bersama stakeholder terkait untuk menjadi pelabuhan steril.
Adapun direncanakan pada awal November nanti akan dilakukan trial (uji coba) sterilisasi pelabuhan dan nantinya bagi calon penumpang akan mendapatkan boarding pass untuk bisa naik ke atas kapal, layaknya penumpang pesawat.
Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, M Tohir, menjelaskan, bahwa Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut telah menetapkan Standar Kinerja Pelayanan Operasional pada Pelabuhan yang Diusahkan Secara Komersial yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK 103/2/18/DJPL-16 tanggal 12 Juli 2016.
Adapun Peraturan Dirjen Hubla tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau sampai dengan 11 Juli 2017, dan setelah itu penyelenggara pelabuhan wajib menetapkan standar kinerja pelayanan operasionalnya masing-masing.
Untuk itu, pihaknya mewajibkan kepada setiap Otoritas Pelabuhan Utama dan KSOP untuk menetapkan standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan pada masing-masing wilayah kerjanya dan melakukan evaluasi setiap tahunnya.
“Kemenhub berharap Otoritas Pelabuhan selaku regulator pelabuhan bersama dengan Badan Usaha Pelabuhan selaku operator pelabuhan dapat menyusun standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang dapat memacu peningkatan kinerja terminal dan pelabuhan tersebut,” ujarnya.