Jumat 19 Oct 2018 01:07 WIB

Plt Bupati Bekasi Segera Isi Kekosongan Kepala Dinas

Eka akan melaksanakan tugasnya sebagai Plt Bupati Bekasi sesuai aturan

Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK  berada dalam kendaraan tahanan usai  menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK berada dalam kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan hingga saat ini belum berkomunikasi dengan Neneng Hasannah Yasin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan pembangunan kawasan terpadu, Meikarta. Eka menyatakan akan melaksanakan tugas atau jabatan barunya sebagai Plt Bupati Bekasi dengan sebaik-baiknya dan sesuai aturan yang ada.

"Belum ada komunikasi dengan Bu Neneng. Setelah diberikan surat kemendagri, saya akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada," kata Eka Supria Atmaja di Gedung Sate Bandung, Kamis (18/10).

Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan segera mengisi kekosongan sejumlah kepala dinas yang terlibat dalam OTT oleh KPK terkait perizinan proyek pembangunan kawasan terpadu, Meikarta.

"Ke depan ada dinas yang kosong akan kita isi agar bisa berjalan maksimal. Kemarin pelayanan masih bisa berjalan. Kalau ada pimpinan akan lebih baik. (Dinas) Perzinan, PUPR dan damkar tiga dinas itu. Pembenahan internal," tuturnya.

Sebelumnya Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, mengganti Neneng Hasannah Yasin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta.

Penyerahan surat Menteri Dalam Negeri RI dan formulir berita acara Gubernur Jawa Barat, terkait hal penugasan Wakil Bupati Bekasi sebagai Plt Bupati Bekasi, diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul kepada Eka Supria Atmaja, di Gedung Sate Bandung, Kamis siang.

Usai menyerahkan surat tersebut, Wagub Jawa Barat berpesan kepada Eka Supria Atma agar menghindari segala bentuk tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Plt Bupati Bekasi.

"Harus diingat bahwa aturan yang dibuat itu untuk membebaskan kita dan untuk memudahkan kita. Patuhi aturan yang ada, kita ini harus menjalankan tugas yang ada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga berpesan agar Plt Bupati Bekasi mampu menjaga kebersamaan dalam melaksanakan roda pemerintahan di daerahnya.

"Tugas seorang bupati ada tiga, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ini tak akan bisa berjalan dengan baik tanpa kebersamaan dengan seluruh elemen masyarakat dan forkominda. Jadi harus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat," tambahnya.

Pihaknya berharap Plt Bupati Bekasi bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan kedepannya tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Harapan kami tidak ada lagi, kita harus semakin hati-hati, semakin waspada," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement