Kamis 18 Oct 2018 14:41 WIB

Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Ahmad Dhani sempat berkali-kali tidak mengindahkan panggilan dari Polda Jatim

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Musisi Ahmad Dhani.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Musisi Ahmad Dhani.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam sebuah video yang sempat viral, Dhani menyebut "Banser idiot". Penetapan tenrsangka tersebut dilakukan Polda Jatim setelah memeeiksa saksi-saksi terkait dan juga saksi ahli.

"Setelah memeriksa saksi-saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Surabaya, Kamis (18/10).

Barung mengungkapkan, Ahmad Dhani sempat berkali-kali tidak mengindahkan panggilan dari Polda Jatim untuk memeriksanya dalam kasus tersebut. Termasuk hari ini, Dhani kembali tidak mengindahkan panggilan Polda Jatim dengan berbagai alasan.

"Hari ini dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan ingin menunda (pemeriksaan). Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu," ujar Barung.

Karena yang bersangkutan tidak hadir, Polda Jatim telah melakukan pemanggilan ulang kepada Ahmad Dhani untuk memeriksanya pekan depan. "Kami akan lakukan pemanggilan lagi dengan status yang sama sesuai dengan yang sudah ditetapkan undang-undang," ujar Barung.

Ditanya apakah ada pencekalan kepada Dhani, Barung menyatakan sampai hari ini belum ada pencekalan karena yang bersangkutan pro aktif meski beralasan ingin ditunda. Maka dari itu untuk sementara Polda tidak mencekal dan hanya melayangkan panggilan ulang untuk diperiksa.

"Ditunda sampai kapan, mau di mana, dengan apa, tidak dijelaskan, sehingga kami masih memanggil untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," kata Barunh.

Barung mengungkapkan, suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.

Sebelumnya Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan oleh Banser terkait videonya yang diduga menyebut Banser idiot. Pihak Polda Jatim sendiri telah 10 orang saksi serta lima orang saksi ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement