REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang memastikan bahwa anggaran negara untuk jaminan hidup (jadup) bagi warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) tersedia. Penerima jadup adalah warga terdampak bencana yang telah tinggal kembali di hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap).
"Kami pastikan anggaran untuk jadup itu ada, hanya juga perlu pengertian dari seluruh pihak, ada aturan-aturan yang harus ditegakkan soal jadup," ujar Mensos di Bandara Internasional Lombok, NTB, Kamis (18/10).
Dalam aturan, dia katakan, penerima jadup adalah warga terdampak bencana yang telah tinggal kembali di hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap). Kemensos juga memerlukan data dari pemerintah kabupaten/kota agar bisa menyalurkan jadup.
"Calon (penerima) jadup harus direkomendasikan oleh pemda, dan kami lakukan proses verifikasi. Sampai saat ini baru tiga pemda yang sampaikan (dari tujuh kabupaten/kota terdampak gempa di NTB)," lanjutnya.
Mensos menambahkan, hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan BNPB disepakati bahwa penerima jadup selama tiga bulan adalah warga yang rumahnya rusak berat dan bisa diperpanjang hingga enam bulan.
"Sementara warga yang rumahnya rusak sedang dan rusak ringan akan menerima jadup selama dua bulan," kata Agus menambahkan.