Kamis 18 Oct 2018 10:12 WIB

Bawaslu: Videotron Kampanye Harus di Lokasi yang Disepakati

Ada titik-titik tertentu yang diperbolehkan untuk pemasangan videotron sebagai APK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan pedoman pemasangan Videotron sebagai media kampanye harus memperhatikan ketentuan masing-masing peraturan daerah (perda). Peserta pemilu juga sebaiknya melakukan kesepakatan tentang lokasi yang diizinkan untuk memasang videotron.

Fritz menuturkan, videotron merupakan salah satu alat peraga kampanye (APK). Namun, dia membenarkan jika ada titik-titik tertentu yang diperbolehkan untuk pemasangan videotron sebagai APK.

"Soal pemasangan kita kembali ke titik-titik mana yang sudah disepakati. Itu harus ada kesepakatan antara pemda, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu," ujar Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/10).

Terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran kampanye lewat videotron oleh Bawaslu DKI Jakarta yang saat ini masih berlangsung, Fritz mengingatkan apakah sudah ada kesepakatan tentang lokasi pemasangan tersebut. "Videotron kan harus disepakati titiknya. Nah itu sudah ada atau belum?" tegas Fritz.

Sebagaimana diketahui, kasus videotron yang ditangani Bawaslu DKI Jakarta bermula saat pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Jokowi-Ma'ruf diduga melanggar ketentuan kampanye karena menggunakan videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta sebagai media kampanye.

Sementara itu, sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan penggunaan videotron sebagai media kampanye boleh dilakukan. Menurutnya Videotron merupakan salah satu bentuk APK yang boleh dipakai oleh capres-cawapres.

"Videotron itu salah satu item APK. Jadi APK itu kan ada baliho, spanduk, billboard dan juga videotron. Jadi itu semua masuk APK, bukan iklan kampanye," ujar Wahyu ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Karena itu, peserta pemilu, atau dalam hal ini pasangan capres-cawapres boleh berkampe menggunakan videotron. "Capres-cawapres dibolehkan menggunakan videotron (untuk kampanye), asal sesuai dengan titik-titik yang disiapkan oleh pemerintah daerah (pemda)," tegas Wahyu. Aturan ini, kata Wahyu, tertuang dalam pasal 23 ayat (1) huruf d PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018.

KPU DKI Jakarta pada 22 September lalu sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 175/PL.01.5.Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang lokasi pemasangan APK di Provinsi DKI Jakarta. Dalam SK ini, ada empat poin yang ditekankan.

Pertama, pemasangan APK tidak boleh dilakukan atau ditempatkan di 23 titik lokasi. Beberapa di antaranya yakni kawasan Monas dan sekitarnya, Jl MH Thamrin, Jl Juanda, Jl Rasuna Said dan Jl Menteng Raya.

Kedua, pemasangan APK dapat dilakukan pada kantor atau sekretariat peserta pemilu. Ketiga, pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Keempat, pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus seizin secara tertulis dari pemilik lokasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement