Kamis 18 Oct 2018 07:30 WIB

Polisi Ungkap Penggelapan Pasar Modal Senilai Rp 55 Miliar

Korban secara bertahap melakukan transfer uang ke rekening bank.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Polisi menangkap pelaku penggelapan uang perusahaan (ilustrasi).
Foto: Antara
Polisi menangkap pelaku penggelapan uang perusahaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus penggelapan dan penipuan pasar modal dengan kerugian senilai Rp 55 miliar. Seorang tersangka bernama Ester Pauli Larasati (EPL) pun ditangkap.

Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, tersangka merupakan eks karyawan sekuritas, PT Reliance Securities. Tersangka mengaku sebagai Head of Wealth Management, menawarkan investasi sejak 2014. Setidaknya terdapat 27 korban dalam kasus itu.

"Melalui marketingnya EPL melakukan penawaran investasi dengan para korban yang mana investasi tersebut akan ditempatkan pada obligasi pemerintah," kata Daniel dalam keterangannya, Rabu (17/10).

Obligasi yang dimaksud adalha Bonds seri : FROO35 (BPJS) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI.

Bahwa untuk penempatan investasi tersebut, korban secara bertahap teIah melakukan transfer uang ke rekening bank perusahaan PT Reliance Securities untuk menampung dana korban yang mencapai sekitar Rp 55 miliar. "Namun setelah investasi tersebut jatuh tempo, korbam tidak pemah mendapatkan pengembalian dana investasi," kata Daniel.

Saat dirilis di Bareskrim Polri, EPL yang juga bekas pialang saham enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan para pewarta. Ia hanya diam saat ditanya soal aliran dana yang ia raup dari 27 korbannya.

Adapun beberapa barang bukti yang ikut disita adalah Agremeent of Transaction; Confirmation of Agrement; Underying Securities dan Bond Payment Receipt; dan Rekening koran Bank Mandiri milik tersangka. Polisi masih menelusuri aliran dana nasabah yang sudah digelapkan tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Tersangka juga dikenai Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 5 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement