Kamis 18 Oct 2018 02:30 WIB

Petugas Gagalkan Penyelundupan 239 Paket Ganja di Bakauheni

Paket ganja ditemukan di bawah bak mobil.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Pohon Ganja (Cannabis Sativa)
Foto: PHARMA.UZH.CH
Pohon Ganja (Cannabis Sativa)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas BNN dan KSKP mengagalkan penyelundupan sebanyak 239 paket berisi narkoba jenis ganja kering, Selasa (16/10) malam. Dua orang kurir pembawa ganja tersebut ditangkap beserta barang bukti ratusan paket ganja diamankan di kantor BNN Pusat Jakarta.

Keterangan yang diperoleh Republika.co.id, Rabu (17/10), ratusan paket ganja kering yang disimpan di bawa jok mobil siap diselundupan ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, atas informasi masyarakat, petugas BNN dan KSKP Bakauheni menghentikan laju kendaraan.

Di depan Kantor KSKP Bakauheni persisnya jalan lintas sumatra KM 90 Kabupaten Lampung Selatan, Rabu sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menggeledah mobil Mitsubishi L300 B 9596 UAD. Petugas menemukan sejumlah paket ganja di bawah bak mobil. Setelah ditemukan barang haram tersebut, petugas menangkap dua kurirnya.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga membenarkan adanya penangkapan terkait penyelundupan narkoba pada Rabu malam. “Benar ada penangkapan penyelundupan narkoba di Bakauheni,” kata Tagam di Bandar Lampung, Rabu (17/10).

Berdasarkan laporan yang diterima Republika.co.id, dua orang kurir tersebut identitasnya bernama Sarif dan Ari. Mereka diciduk anggota BNN dan Polsek KP3 Bakauheni ketika melintas di jalan lintas sumatra Rabu malam.

Petugas menemukan barang bukti sebanyak 239 bungkus narkoba jenis ganja kering yang disembunyikan pelaku di bawah bak mobil. Berdasarkan keterangan tersangka pelaku Sarif selaku kurir, ganja kering dalam paketan tersebut dibawa dari Aceh tujuan Jawa Barat.

Keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang membawa barang tersebut hingga ke Jawa Barat. Ia tidak mengetahui siapa penerima dan dari kepemilikan siapa asal barang tersebut diperoleh.

Petugas BNN dan KSKP membawa dua tersangka pelaku berstatus kurir narkoba, dan juga barang bukti 239 paket ganja. Selain itu, petugas juga menyiata satu unit mobil L300, dua unit telepon seluler, dan kartu identitas, STNK dan buku kir mobil. Dua tersangka dibawa ke kantor BNN pusat di Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement