Rabu 17 Oct 2018 21:36 WIB

Mendagri Minta Sekda Waspada Ancaman Radikalisme & Terorisme

Ancaman radikalisme dan terorisme saat ini melalui cyber

Red: EH Ismail
Mendagri di sela-sela acara bertema
Mendagri di sela-sela acara bertema "Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Untuk Mempercepat Pencapaian Target Kinerja RPJMN 2015-2019" di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, meminta sekretaris daerah (Sekda) provinsi mencermati ancaman-ancaman radikalisme dan terorisme. Hal itu dikatakan Mendagri di sela-sela acara bertema "Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Untuk Mempercepat Pencapaian Target Kinerja RPJMN 2015-2019" di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/10).

"Saya sering sampaikan, ancaman bangsa ini radikalisme dan terorisme, kami mengundang Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Pak Suhardi Alius serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi," kata Tjahjo dalam acara yang dihadiri Sekda tingkat provinsi di seluruh Indonesia.

Tjahjo mengatakan, ancaman radikalisme dan terorisme saat ini melalui cyber, yaitu melalui konten radikalisme.  Mendagri mengingatkan kondisi itu perlu diwaspadai.

Tjahjo menambahkan, peran Sekda sebagai pejabat eselon 1(satu) di daerah yang diangkat dengan Keputusan Presiden berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat termasuk mendukung program-program ketiga lembaga (BNPT, BSSN, Wantannas).

“Sekda menggerakkan SKPD dalam menyusun dan melaksanakan  program-program yang ada pada tingkat provinsi dan serta evaluasi kinerja program kegiatan kabupaten/kota,” ujar Tjahjo.

Tjahjo kemudian mengajak para Sekda Provinsi meningkatkan koordinasi dgn para eselon satu dan eselon dua Kemendagri di mana posisi Kemendagri sebagai koordinator pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sdbagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement