Rabu 17 Oct 2018 19:29 WIB

Videotron Sebagai Alat Peraga Kampanye, Bukan Iklan Kampanye

Bawaslu DKI sedang memproses dugaan pelanggaran kampanye videotron Jokowi-Ma'ruf.

Rep: Dian Erika Nugraheny, Bayu Adji Prihammanda, Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Videotron (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Videotron (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, Pakar periklanan Frank Jenkins (1997) pernah menyebut media luar ruang merupakan medium iklan tertua. Media luar ruang atau iklan outdoor yang dikenal selama ini, yakni billboard atau papan reklame. 

Papan reklame merujuk poster besar yang ditempatkan di titik strategis di tengah kota. Namun, papan reklame kerap dianggap menyita ruang dan kian lama termakan usia sehingga bisa ambruk ketika ada angin kencang.

Perkembangan teknologi digital memungkinkan papan reklame ini berubah bentuk menjadi videotron. Videotron merujuk pada reklame digital dengan visual gambar bergerak. 

Sepertihalnya reklame konvensional, videotron memiliki kelebihan soal visual. Konsep video atau gambar bergerak menambah keunggulan videotron dibandingkan medium luar ruang lain seperti reklame konvensional, spanduk, baliho, dan poster.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons perubahan teknologi ini dalam PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018. Aturan tersebut memasukan videotron dalam media luar yang termasuk sebagai alat peraga kampanye (APK).

Aturan ini juga menyebutkan ukuran videotron yang boleh dipasang oleh peserta Pemilu 2019, yakni paling besar ukuran 4x7 meter persegi. Videotron memiliki posisi setara dengan media luar ruang lainnya, yakni baliho, billboard atau papan reklame, spanduk, dan umbul-umbul. 

Baca Juga: 

Komisioner Wahyu Setiawan mengatakan penggunaan videotron sebagai media kampanye boleh dilakukan. Karena itu, menurut Wahyu, videotron merupakan salah satu bentuk alat peraga kampanye (APK) yang boleh dipakai oleh capres-cawapres. 

"Videotron itu salah satu item APK. Jadi, APK itu kan ada baliho, spanduk, billboard, dan juga videotron. Jadi itu semua masuk APK, bukan iklan kampanye," ujar Wahyu ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Penjelasan Wahyu menunjukan ada perbedaan antara iklan kampanye dan alat peraga kampanye. PKPU 23/2018 menyebutkan alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol, atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.

Sementara iklan kampanye, yaitu penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran, berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Peserta Pemilu.

Apa beda alat peraga kampanye dan iklan kampanye?

photo
[Ilustrasi] Tim Panwaslu mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersisa di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (25/6). (Republika/Edy Yusuf)

Berdasarkan definisi di atas, alat peraga kampanye dan iklan kampanye bertujuan menyosialisasikan kepada pemilih mengenai penyelenggaraan pemilu. Bedanya, alat peraga kampanye bertujuan mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu, sedangkan iklan kampanye untuk meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada peserta pemilu. 

Berdasarkan PKPU 23/2018, alat peraga kampanye dipasang oleh peserta pemilu karena berisikan materi untuk memilih dirinya. Sementara iklan kampanye, yang memuat pemilih memberi dukungan ke peserta pemilu secara umum, dipasang oleh KPU. 

Peserta pemilu boleh melakukan pemasangan iklan kampanye. Akan tetapi, KPU hanya mengizinkan metode kampanye tersebut baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye. 

Ini menunjukkan perbedaan lain antara alat peraga dan iklan kampanye, yakni waktu pemasangan. Alat peraga kampanye boleh dipasang selama masa kampanye sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. 

Perbedaan lainnya terkait pemasangan iklan pemilu ini, yakni alat peraga kampanye ini tidak boleh dipasang di sejumlah lokasi yang memang harus steril dari aktivitas politik, yakni tempat ibadah (termasuk halamannya), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). 

photo
Ilustrasi Kampanye Parpol

Lokasi pemasangan alat peraga juga ditetapkan oleh KPU daerah dengan berkoordinasi  dengan pemerintah daerah. Di DKI, misalnya, Selain tempat-tempat publik, KPU DKI melarang pemasangan alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Rasuna Said.

Untuk iklan kampanye, KPU hanya mengatur iklan kampanye di stasiun televisi, radio, media cetak, banner untuk media dalam jaringan, dan media sosial. KPU tidak lagi mengatur pemuatan iklan kampanye di media luar ruang seperti videotron.

Wahyu pun mengatakan peserta pemilu, termasuk pasangan capres-cawapres, boleh berkampanye menggunakan videotron asalkan memenuhi persyaratannya. "Capres-cawapres dibolehkan menggunakan videotron (untuk kampanye), asal sesuai dengan titik-titik yang disiapkan oleh pemerintah daerah (pemda)," kata Wahyu. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan juga mengatakan penggunaan videotron sebagai media kampanye harus sesuai peraturan yang berlaku. Ia mengatakan masing-masing daerah memiliki aturan (perda) yang berbeda tentang videotron atau reklame digital. 

"Videotron juga itu kan metode kampanye juga.  Cuma masalahnya kan dalam perda di setiap daerah itu ada wilayah yang memang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye. Maka sebaiknya disesuaikan dengan Perda masing-masing daerah," ujar Abhan kepada Republika, Selasa (16/10). 

Baca Juga: Magnet Pesantren Bagi Kubu Jokowi dan Prabowo

Videotron Jokowi-Ma’ruf

Seorang pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin atas tuduhan berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta. Bawaslu DKI Jakarta pun memproses dugaan pelanggaran kampanye dengan videotron itu. 

Pada Rabu (17/10) hari ini, Bawaslu DKI sedianya menggelar sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron Jokowi-Ma’ruf. Akan tetapi, sidang ditunda karena tim kuasa hukum tidak membawa surat kuasa dari terlapor.

Bawaslu DKI Jakarta masih menunggu surat kuasa dari pihak kuasa hukum calon Presiden Joko Widodo-Maruf Amin yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan kampanye videotron. "Karena terlapornya pasangan calon maka mereka yang harus hadir, bukan tim sukses atau kuasa hukumnya," kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi saat ditemui di Jakarta, Rabu.

photo
Pekerja mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan Caleg di Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/10). (Antara)

Kendati demikian, Puadi mempersilakan kuasa hukum untuk mewakili terlapor dalam menjalani sidang asalkan ada surat kuasa, bukan surat keputusan menjadi anggota tim kampanye terlapor. "Sidang untuk sementara ditunda dan akan berlanjut besok dengan agenda pembacaan laporan pihak pelapor," kata dia.

Jika sidang bisa berlangsung Kamis (18/10) besok, Puadi melanjutkan, maka untuk tahap selanjutnya Bawaslu akan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor yang berada di tempat kejadian. “Pihak terlapor juga diberi hak untuk menghadirkan saksi ahli,” katanya menambahkan.

Sahroni berpendapat proses sidang dipersulit karena pihak kuasa hukum tidak berusaha meminta surat kuasa dari terlapor. "Harusnya tidak dipersulit, apa susahnya kasih surat kuasa. Saya kan jelas melaporkan pasangan calon, bukan ke tim suksesnya," ujar Sahroni saat ditemui usai sidang.

Bukan Dipasang Tim Jokowi-Ma’ruf

photo
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, saat melakukan konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, mengatakan pemasangan videotron di jalan protokol Jakarta tidak dilakukan oleh pasangan calon maupun timnya. Menurut dia, pemasangan video yang memuat iklan kampanye itu dipasang oleh orang yang tak berkaitan dengan Jokowi-Ma'ruf.

Karding menyebut, videotron itu sebagai "hadiah" atau sampel iklan untuk Jokowi-Ma'ruf. Dengan demikian, tim akan memesan iklan ke orang yang memasang tersebut.

"Yang jelas videotron itu tidak dipasang oleh tim kampanye atau tim kampanye daerah. Kemungkinan besar dipasang oleh orang atau kelompok yang seneng kepada Pak Jokowi lalu memasang gambar itu," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10).

Karena itu, Karding menilai, pemasangan videotron itu tak bisa dikaitkan pada Jokowi-Ma'ruf maupun tim kampanye. Apalagi, sampai memanggil pasangan calon secara langsung.

Karding juga mengkritisi peraturan Bawaslu DKI Jakarta yang baru disampaikan setelah videotron terpasang. Menurut dia, sulit untuk memberikan sanksi hukum pada pihak yang memasang.

photo
[Ilustrasi] Warga berjalan di dekat reklame berisikan dukungan pada Calon Presiden nomer urut 01 Joko Widodo yang terpasang di salah satu fasilitas umum Kota Palembang, Sumsel, Senin (24/9). Reklame yang digagas Relawan Sumsel Bersatu ini merupakan bentuk dukungan dari komunitas pecinta Capres nomer urut 01. (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Selain itu, Karding menambahkan kehadiran pasangan calon pada sidang Bawaslu cukup diwakili oleh kuasa hukum. "Ya kalau undangan memang diundang kepada Pak Jokowi dan KH Ma'ruf, tetapi untuk hadir itu cukup diwakilkan oleh pengacara kalau itu undanganya ke pasangan calon," kata dia.

Menurut dia, secara struktur, TKN bisa mewakili pasangan calon dalam segala kegiatan kampanye. Karena itu, ia menilai, ide untuk memanggil langsung pasangan calon adalah hal yang tak masuk akal. 

Apalagi, Jokowi merupakan capres pejawat yang memiliki banyak urusan negara. "Nggak mungkin semua urusan-urusan itu harus dihadiri, emang enggak ada kerjaan lain apa," ujar dia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyarankan KPU mengklarifikasi pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk reklame digital tersebut. "Kami juga sebenarnya ingin pasang, tetapi karena aturan KPU. Selain itu, kan mahal biayanya pasang-pasang begitu. Jadi, kami cari yang murah meriah efektiflah gitu," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa. 

Di sisi lain, juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut menegaskan tidak merasa terganggu dengan pemasangan alat peraga kampanye di videotron, reklame, dan sebagainya. Muzani mengatakan kubunya juga akan melakukan yang sama pada waktu yang tepat. 

"Kami akan melakukan pemasangan itu pada waktu yang tepat karena itu kan biayanya mahal," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement