REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan surat edaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja telah memutuskan besaran nilai kenaikan upah minumum provinsi (UMP) dan upah minumum kota/kabupaten (UMK) 2019 sebesar 8,03 persen.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Ferry Sofwan Arif, besaran kenaikan UMP merupakan penggabungan nilai inflasi pada 2018 yang mencapai 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen. Hal itu mengacu pada Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Nilai tersebut mengalami penurunan dari kenaikan UMP/UMK tahun 2018 yang mencapai 8,73 persen. Selain itu, juga menurun dari penetapan UMP/UMK 2017 yang mencapai 8,25 persen.
UMP Jabar 2018 di angka Rp 1.544.360,67, sedangkan UMP 2017 Jabar yaitu sebesar Rp 1.420.624,29. Ferry mengatakan, setelah menerima surat edaran tersebut pihaknya telah menyiapkan langkah berikutnya.
Pertama, gubernur akan menyampaikan surat edaran tersebut kepada bupati/wali kota. Disnaker Jabar pun akan berkirim surat kepada kadisnaker kabupaten/kota.
"Kami telah siapkan surat edaran dan akan segera disebar ke kabupaten/kota," ujar Ferry kepada wartawan, Rabu (17/10).
Selanjutnya, kata dia, dewan pengupahan provinsi melakukan pembahasan untuk menetapkan UMP, kemudian dewan pengupahan kabupaten/kota membahas untuk menyusun usulan UMK 2019. Berdasarkan surat edaran tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP 2019.
UMP 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur pada 1 November 2018. Sementara, UMP berlaku mulai 1 Januari 2019.
"Sementara terkait UMK, masih mengacu pada surat edaran tersebut. UMK selambat-lambatnya diumumkan dan ditetapkan pada 21 November 2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019," katanya.