Rabu 17 Oct 2018 16:01 WIB

123 Pelaku Penjarahan Pascagempa Palu Diproses Hukum

Semua tersangka pelaku penjarahan adalah warga Sulawesi Tenggara.

Seorang wanita membawa barang-barang yang diduga hasil jarahan di Palu, Sulteng, Ahad (30/9).
Foto: EPA
Seorang wanita membawa barang-barang yang diduga hasil jarahan di Palu, Sulteng, Ahad (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sebanyak 123 orang pelaku penjarahan dan pencurian pascagempa dan tsunami disertai likuefaksi pada masa tanggap darurat di Kota Palu dan sekitarnya ditetapkan sebagai tersangka. 168 orang diamankan pada insiden penjarahan dan pencurian di Palu.

"Dari 168 orang yang diamankan jajaran Polda Sulawesi Tengah pascagempa, 123 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum," ujar Direktur Kriminal Khusus dan Umum Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi Dicky Budiman saat rilis kasus, di Palu, Rabu (17/10).

Sejumlah pelaku tersebut, semuanya diketahui adalah warga Sulteng dan tidak ada warga dari luar yang melakukan penjarahan dan pencurian. Selain itu, pelaku mengaku memanfatkan bencana untuk melakukan kejahatan.

"Bagi masyarakat yang melihat adanya pelaku pencurian dan penjarahan segera melapor ke kantor polisi setempat atau ke pos-pos pengamanan. Mari kita jaga sama-sama Kota Palu dan sekitarnya agar tidak terjadi perbuatan kriminal," ujarnya pula.

Saat ditanyakan apakah dari seluruh pelaku tersebut ada narapidana yang kabur ikut menjarah, kata dia lagi, sejauh ini tidak ditemukan datanya dan rata-rata pelakunya warga lokal. Dalam rilis kasus tersebut, sebanyak 11 orang tersangka yang belum lama ini ditangkap dihadirkan.

Mereka adalah pelaku percobaan pencurian empat orang masing-masing berinisial AF, SD, AD dan RS. Pada 11 Oktober 2018, mereka membuka gudang semen di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro. Salah satu pelakunya merupakan pekerja di gudang tersebut RS, bersama rekannya mengangkut semen tersebut menggunakan mobil pick up di gudang setempat. Mendapat infomasi itu, Bripda Moh Saiful Sukri beserta tim Jatanras langsung melakukan pengecekan dan menangkap pelaku.

"Seluruh pelaku ini diancam pasal 53 jo 88 ayat (1) jo 363 ayat ke 2e, 3e dan 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal 7 tahun penjara, karena ada hal yang memberatkan yakni saat baru terjadi bencana," ujar Humas Polda Sulsel AKBP Hery Murwono.

Sedangkan empat pelaku pencurian kabel PLN, yakni berinisial RG, BS, HSR dan RP tertangkap pada 14 Oktober 2018 di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu. Pelaku terancam pasal 363 KUHP ayat 1 ke 2e sub 362 KUHP juncto 55, 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun, karena ada hal yang memberatkan yaitu dilakukan saat baru terjadi bencana.

Sedangkan, tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, yaitu KS, FD dan MY tertangkap tangan pada 17 Oktober 2018 di Jalan Soekarno-Hatta. Dalam melancarkan aksinya, pelaku membawa alat gerinda untuk membuka rantai pintu pagar ruko, lalu mengambil empat motor. Ketika motor akan dieksekusi dinaikkan ke atas mobil pick up, namun aksinya kepergok lalu tertangkap tangan petugas untuk diamankan bersama barang bukti.

Seluruh pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP subpasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal 7 tahun, karena ada hal yang memberatkan yakni dilakukan saat baru terjadi bencana.

"Disampaikan kepada masyarakat Sulteng untuk meningkatkan kewaspadaan, Polda Sulteng dan Polres jajaran intens selama 24 jam melakukan pengamanan secara preemtif, preventif dan tidak segan melakukan tindakan represif bagi tindak pidana pencurian. Keterlibatan masyarakat penting untuk menjaga lingkungan masing-masing," katanya lagi.

Baca juga: Penjarahan di Palu dan Warga yang tak Ingin Disebut Menjarah

[video] Tak Ada Perintah Tembak Terkait Isu Penjarahan di Palu

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement