Rabu 17 Oct 2018 10:50 WIB

Pengamat: Dana Saksi untuk Kepentingan Parpol

Usulan dana saksi muncul saat rapat dengar pendapat antara DPR, Pemerintah, dan KPU.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Logo dan lambang partai politik di Indonesia.
Foto: sekilasindonesia.com
Logo dan lambang partai politik di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai tidak tepat jika usulan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Ia menegaskan dana saksi partai politik untuk Pemilu tidak terkait langsung dengan pemilih dan rakyat kebanyakan.

Namun murni untuk kepentingan partai politik mengatasi kecurigaan kecurangan sesama parpol. "Ketakutan akan kecurangan ini begitu kuat. Jadi kepentingan parpol agar tak dicurangi oleh Parpol lain membuat peran saksi jadi sangat penting. Oleh karena itu tak pantas jika urusan Parpol tersebut harus dibebankan kepada APBN," kata Lucius, Rabu (17/10).

Menurutnya saksi parpol pada pemungutan suara sepenuhnya bekerja untuk kepentingan partai semata dan tidak ada kaitannya dengan pemilih dan rakyat kebanyakan. "Keberadaan saksi di tiap TPS bagi parpol hanya demi kepentingan parpol untuk memastikan tidak ada kecurangan sesama parpol," kata Lucius.

Ia pun mempertanyakan usulan janggal Komisi II DPR agar dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 tersebut. Sebab, usulan dana saksi Pemilu dibiayai negara pernah menjadi polemik dalam pembahasan Rancangan Undang undang Pemilu, yang kemudian berakhir dengan tidak jadi disetujui oleh DPR dan Pemerintah saat itu.

"Usulan ini nampak lucu karena belum juga hilang dari ingatan kita kesepakatan DPR dan Pemerintah sebelumnya, yakni pada saat pembahasan RUU Pemilu dimana disepakati soal dana saksi merupakan tanggung jawab Parpol," kata Lucius.

Tak hanya itu, Komisi II DPR yang kebanyakan ikut membahas RUU Pemilu sebelumnya juga mengusulkan jika jadi masuk APBN maka pengelolaannya dilakukan oleh Bawaslu. Lucius lagi-lagi hanya menyeringai, atas usulan Komisi II DPR yang bertolakbelakang dengan keputusan di pembahasan RUU Pemilu tahun lalu.

"Orang-orang yang sama dalam waktu yang  tak terpaut lama bisa-bisanya memunculkan usulan yang bertolak belakang. Kelihatan sekali sikap yang tidak konsisten," kata Lucius.

Menurutnya, usulan pembiayaan saksi dibebankan kepada APBN 2019 menyingkapkan ketakberdayaan parpol-Parpol mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2019, terutama dari segi keuangan.

"Mestinya sejak awal Parpol sudah membuat hitung-hitungan termasuk mempersiapkan dana dari sumber yang legal untuk menyiapkan Pemilu," kata Lucius.

Usulan pembiayaan saksi Pemilu dari partai politik menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/10). "Untuk memenuhi saksi pemilu pada setiap TPS di pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Amali beralasan usulan dana saksi parpol dibiayai negara berdasarkan pertimbangan bahwa tidak semua partai memiliki dana yang cukup untuk membayar semua saksi. Menurutnya, berkaca pada pengalaman dalam Pilkada sebelumnya, ada sebagian TPS yang tidak terdapat saksi karena ketiadaan anggaran partai.

"Kita mau ada persamaan, ada kesetaraan, ada keadilan, maka kita minta negara membiayai itu, sehingga semua parpol mewakilkan saksinya, mau partai besar, atau kecil, semua ada saksinya," kata Amali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement