Rabu 17 Oct 2018 09:00 WIB

Bawaslu Segera Panggil KPU Soal Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

KPU dipanggil sebagai saksi ahli.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani tes kesehatan di Biddokes Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani tes kesehatan di Biddokes Polda Metro jaya, Jakarta, Rabu (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus informasi hoaks Ratna Sarumpaet. KPU dipanggil sebagai saksi ahli.

"Kami akan memanggil KPU pekan ini. Bisa jadi pada Kamis (18/10). KPU akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli," ujar Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/10).

Dia melanjutkan adanya saksi ahli diperlukan untuk menegaskan apakah perbuatan menyebarkan informasi hoaks yang diduga dilakukan oleh Ratna Sarumpaet dan kubu capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termasuk kategori kampanye atau bukan kampanye.

"Kami harus punya kepastian dulu apakah dalam kasus ini ada pelanggaran yang sudah terjadi atau belum. Untuk sementara ini, pihak terlapor belum (belum ada rencana memanggil terlapor)," tambah Fritz.

Sebelumnya, pada Kamis (10/11) pekan lalu, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga pelapor atas kasus hoaks Ratna Sarumpaet.  Ketiganya yakni Tim Hukum dan Advokasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK), Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) dan relawan capres Joko Widodo (Projo).

Jika dari klarifikasi itu mengarah kepada dugaan pelanggaran, maka proses penanganan atas tiga laporan ini berpotensi akan berkembang dengan mengklarifikasi para terlapor. Adapun pihak-pihak yang dilaporkan yakni Capres Prabowo Subianto (dilaporkan oleh GNR), Ratna Sarumpaet (diadukan oleh TKN KIK) dan Badan Pemenangan Nasional capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (dilaporkan oleh Projo). 

Sebagaimana diketahui, Tim Hukum dan Advokasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) mengadukan kasus hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. KIK meminta Bawaslu lebih cermat untuk melakukan pengawasan terhadap persebaran hoaks selama masa kampanye Pemilu 2019.

Selain itu, Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), melaporkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu. Keduanya diduga ikut melakukan penyebaran hoaks. Terakhir, Bawaslu juga menerima laporan dari relawan capres Joko Widodo (Projo). Projo melaporkan badan pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Bawaslu atas informasi hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement