Rabu 17 Oct 2018 06:40 WIB

KPU-Bawaslu Enggan Kelola Dana Saksi Jika Masuk APBN

Pengelolaan dana saksi bisa menjadi tambahan beban.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto:
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan pembiayaan saksi Pemilu dari partai politik menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/10).

"Untuk memenuhi saksi Pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Amali beralasan usulan dana saksi parpol dibiayai negara berdasarkan pertimbangan bahwa tidak semua partai memiliki dana yang cukup untuk membayar semua saksi. Menurutnya, berkaca pada pengalaman dalam Pilkada sebelumnya, ada sebagian TPS yang tidak terdapat saksi karena ketiadaan anggaran partai.

"Kita mau ada persamaan, ada kesetaraan, ada keadilan, maka kita minta negara membiayai itu, sehingga semua parpol mewakilkan saksinya, mau partai besar, atau kecil, semua ada saksinya," kata Amali.

Namun menyerahkan keputusan disetujui atau tidaknya usulan tersebut kepada Pemerintah. Begitu pun kesanggupan jumlah saksi yang dapat dibiayai oleh negara.

Namun Politikus Partai Golkar itu mengatakan jika usulan tersebut disetujui maka pengelolaan dana saksi tidak diberikan ke partai politik langsung karena khawatir uang tersebut akan diselewengkan.

"Menurut kami yang paling cocok Bawaslu  karena toh mereka ada saksi Bawaslu yang sudah dianggarkan. karena nggak boleh masuk ke parpol karena akan rumit pertanggungjawabannya," kata Amali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement