Rabu 17 Oct 2018 04:03 WIB

KPK Dalami Prosedur Pengelolaan Lapas ke Dirjenpas

KPK mendalami prosedur pengelolaan Lapas terkait pemberian-pemberian dari napi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham), Sri Puguh Budi Utami untuk mendalami prosedur pengelolaan Lapas dan pengetahuannya tentang pemberian-pemberian dari tahanan ataupun narapidana.

"Kami mendalami lebih lanjut ini pemeriksaan yang kedua seingat saya jadi kami mendalami lebih lanjut Bagaimana sebenarnya proses pengelolaan termasuk juga perizinan keluar dari sebuah Lapas," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/10).

"Khususnya Lapas Sukamiskin dan juga kami dalami sejauh mana pengetahuan dari saksi terkait dengan pemberian pemberian yang dilakukan oleh napi pada pejabat ataupun petugas-petugas di Lapas," katanya menambahkan.

Utami sendiri usai diperiksa mengaku dicecar terkait tersangka Kalapas Sukamiskin Wahid Husein . "Ya yang pasti yang ditanya bagaimana kita melengkapi seluruh sarana yang ada di sana," tutur Utami.

Ihwal perbaikan di Lapas Sukamiskin, lanjut Utami, saat ini sudah semakin bagus dan kondusif. "Jadi sekarng dalam proses action plan kita sekarang dalam perbaikan. mudah-mudahan egera selesai sehingga semua diperlakukan sama. dalam proses," katanya.

Selain Utami, dalam mengusut kasus ini, KPK juga memeriksa tiga orang  tersangka kasus ini, yakni Fahmi Darmawansyah; mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; dan ajudannya Hendry Saputra. Wahid dan Hendry diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

"Sementara FD diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husen)," ucap Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fahmi, Wahid, Hendry Saputra dan Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap. Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid berupa uang dan dua unit mobil lewat Hendry dan Andri.

KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS,  serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua unit mobil itu yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement