REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menegaskan bahwa caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi tidak akan diberi tanda di surat suara. Namun, KPU tetap mempertimbangkan mengumumkan para caleg eks koruptor itu di luar surat suara.
"Kalau di surat suara tidak ada (penandaan). Sebab, surat suara itu komposisinya sudah diatur secara rinci dalam undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar Arief kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).
Dalam aturan itu, kata dia, sudah ada ketentuan bahwa surat suara untuk pemilihan caleg DPR dan DPRD harus memuat nama caleg, nomor urut caleg, asal parpol dan logo parpol. Kemudian, untuk memilih calon anggota DPD, surat suara nantinya harus menyertakan foto.
"Semuanya sudah diatur rinci dan tidak ada istilah lain (dalam aturan itu). Tetapi, kalau kemudian menginformasikan di luar itu (surat suara), KPU masih bisa mempertimbangkan," jelasnya.
Beberapa alternatif cara untuk mengumumkan, kata Arief, misalnya, mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor di pintu masuk TPS. "Selain itu, bisa juga disosialisasikan pada saat ada kegiatan sosialisasi KPU. Nah opsi-opsi ini masih bisa kami pertimbangkan," kata Arief.
Adapun aturan tentang teknis rancangan surat suara tercantum dalam pasal 342 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bunyi peraturan itu yakni :
(1). Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (1) huruf b untuk Pasangan calon memuat foto, nama, nomor,urut, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda 'gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
(2). Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (I) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.
(3) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPD memuat pas foto diriterbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerahpemilihan.
(4) Ketententuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara sebagaimanadimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan KPU.