REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie, yang sekarang menjadi terdakwa pada sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dapat dijerat kasus gratifikasi. Terdakwa juga diduga menerima gratifikasi untuk menyediakan fasilitas yang ada di Lapas untuk tahanan kasus narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, BNN hanya menyidik kasus yang berkaitan dengan narkoba dan jaringannya yang menimpa Muchlis Ajdie, mantan Kalapas Kalianda. Menurut dia, mengenai kasus dugaan gratifikasi dalam jaringan narkoba di dalam Lapas ia menyatakan hal tersebut dapat dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
“Kami hanya menyidik kasus narkoba dan jaringannya, sedangkan gratifikasi dan lainnya bisa dilakukan kepolisian dan kejaksaan,” kata Tagam Sinaga, Selasa (16/10).
Menurut Tagam, lembaganya hanya berwenang mengusut kasus terkait dengan pasal narkoba, sedangkan mengenai gratifikasi, korupsi, dan juga seperti minuman keras itu kewenangan aparat kepolisian dan kejaksaan.
Sedangkan Andri Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Muchlis Adjie menyatakan masih melihat perkembangan sidang yang sedang berjalan, apakah terdakwa juga akan terjerat kasus gratifikasi atau tidak.
Menurut dia, kejaksaan masih melihat perkembangan sidang terdakwa di persidangan yang masih berjalan. Mengenai unsur gratifikasi atau korupsi yang menjerat terdakwa dalam perkembangan sidang selanjutnya, tidak menutup kemungkinan dapat diusut kembali.
Ia mengatakan bila majelis hakim menyebutkan ada persoalan gratifikasi dalam perkembangan sidang, dan memerintahkan untuk mengusutnya, kejaksaan akan mendalami lagi kasusnya. Saat ini, pihaknya hanya menerima limpahan perkara dari BNNP Lampung terkait perkara narkoba yang menjerat mantan kalapas Kalianda.