REPUBLIKA.CO.ID, Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta, KPK tak menampik kemungkinan pihaknya menjerat pihak korporasi dalam kasus ini. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, KPK telah berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka bila terlibat kasus korupsi.
"Sudah jadi komitmen KPK kalau memang pidana korporasinya bisa dikenakan tentu demi keadilan (pihak korporasi ditetapkan sebagai tersangka). Karena sudah ada yang dikenakan ya, KPK harus prudent," kata Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (16/10).
Namun, lanjut Saut, setiap kasus dugaan korupsi memiliki karakteristik yang berbeda. Sehingga, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti lain yang nanti didapat saat proses penyidikan.
"Sabar dulu dipelajari pelan-pelan, tidak akan lari gunung dikejar. Hukum itu yang utama itu keadilanya bukan dendamnya, apalagi atasi masalah malah timbul masalah baru," ujarnya.
KPK sebelumnya telah beberapa kali menetapkan pihak korporasi sebagai tersangka selain para pelaku utama. Adapun, korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK di antaranya PT Duta Graha Indah (berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring), PT Nindya Karya, dan PT Tuah Sejati. Penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief juga sempat menyinggung terkait sikap pengembang dalam hal ini yang dinilainya terburu-buru saat akan membangun proyek Meikarta, padahal perizinan belum selesai. Sehingga, berujung kepada tindak pidana korupsi suap.
"Kepada pengembang kami berharap bahwa sebelum semua syarat-syarat hukumnya dipenuhi ya jangan dulu melakukan sesuatu. Karena berpotensi merugikan masyarakat umum," kata Syarief.
Diketahui, perizinan yang sedang diurus terkait pembangunan Meikarta adalah izin kepada Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas PM-PPT Kabupaten Bekasi. Perizinan Meikarta di sejumlah dinas di Pemkab Bekasi itu meliputi rekomendasi Amdal, penanggulangan kebakaran, banjir, lahan tempat sampah, hingga lahan makam. Banyaknya perizinan yang diurus lantaran megaproyek tersebut cukup kompleks dengan rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.
Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp 278 triliun. Sementara, total lahan yang diajukan perizinannya ke Pemkab Bekasi mencapai 774 hektare (ha) yang dibagi ke dalam tiga tahap. Yaitu, tahap pertama 84,6 ha, tahap kedua 252,6 ha, dan tahap ketiga 101,5 ha.
KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Tersangka lain yang ditetapkan yakni, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Diduga Neneng Hasanah dan anak buahnya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. Realisasi pemberiaan sampai saat ini diduga sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei dan Juni 2018.
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro mengenakan rompi orange pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).
Baca juga
- Kasus Perizinan Meikarta, KPK Tahan Bupati Bekasi
- Tanggapan Luhut Soal Kasus Dugaan Suap Meikarta
- Harga Saham Lippo Group Terus Merosot Pasca-OTT KPK
Respons pihak pengembang
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak perushan Lippo Group, sebagai pengembang Meikarta, menegaskan, bakal melakukan investigasi internal. PT MSU berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan KPK.
"Maka kami dari kantor hukum Integrity (Indrayanan Centre for Government, Constitution, and Society) selaku kuasa hukum PT MSU yang mengerjakan Meikarta. Dengan ini perlu menyampaikan beberapa hal," ujar Senior Partner Integrity Denny Indrayana melalui keterangan resmi yang diterima Republika, Selasa, (16/10).
Pertama, kata Denny, PT MSU merupakan korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi. Dengan begitu, telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.
Kedua, meski KPK baru menyatakan dugaan, perusahaan sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. "Maka langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," kata Denny.
Ketiga, ia menyebutkan, jika memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir. "Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku," tegasnya.
Keempat, ia menegaskan, PT MSU menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK. Perseroan pun akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.