REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kemendagri, Penyelenggara Pemilu, Selasa (16/10). Dalam pertemuan itu mereka membahas ancaman hilangnya hak pilih warga pada pemilu 2019 mendatang hanya karena negara gagal dalam melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP-el.
Anggota Komisi II DPR RI, Andi Mariattang mengaku telah melakukan pengecekan ke lapangan saat kunjungan Dapil baru-baru ini. Hasilnya, Andi Mari mengatakan, di beberapa daerah masih banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. "Akibatnya bisa fatal. Warga yang tidak berKTP itu dampaknya terlalu banyak. Seolah mereka tidak bisa ngapa-ngapain," kata Andi Mari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).
Sekarang ini, semua urusan harus dengan bukti KTP, termasuk bahkan ancaman mereka akan hilang hak pilih pada pemilu 2019. "Saya adalah anggota DPR RI dari Sulawesi Selatan, temuan yang saya jumpai berdasarkan fakta di Sulsel. Masalah e-KTP masih banyak daerah yang belum melakukan perekaman," katanya.
Kemudian keterbatasan alat perekam dan minimnya tinta menjadi kendala utama yang dihadapi daerah yang sulit terjangkau. Untuk kendalanya, kata dia, karena terbatas alat perekam, juga selalu kehabisan tinta, entah ini terkait anggaran atau seperti apa. "Tapi negara harus segera memberi solusi," sambungnya.
Sementara terkait DPT, pihaknya menuturkan KPU menjumpai masalah terkait kesediaan Capil saat dimintai hasil perekaman KTP- el. Andi Mari mengatakan, ketika KPU meminta hasil perekaman KTP-el kepada Capil, ada yang langsung serahkan namun ada juga yang tidak dengan alasan belum disinkronkan dengan server dari Kemendagri.
Hal ini masih menjadi catatan padahal tahapan pemilu terus berjalan. "Semua harus bekerja. Sembari juga mempertanyakan langkah antisipasi yang sudah dipersiapkan KPU terhadap pemilih yang korban bencana di Sulawesi Tengah," kata Andi Mari.
Selanjutnya, di forum yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengakui KPU masih mengalami kendala mulai dari segi pendataan pemilih, sarana prasarana untuk KPU sendiri. "Benar, masih ada kendala, kantor KPUD Kabupaten/Kota ada yang ngontrak, ada juga pinjam milik Pemda," ujar Arief Budiman.
Sementara itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan anggaran tinta masuk dana alokasi khusus. "Soal tinta masuk Dana Alokasi Khusus, jadi dianggarkan daerah. Kalau ada daerah dananya habis, bisa pinjam ke pusat dan harus bayar kembali," tutupnya.